BSU 2026 Cair November-Desember, Rp900 Ribu Sekaligus
Gambar atau konten salah?
Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 akan cair. Besarannya Rp 300 ribu per bulan. Diberikan selama tiga bulan. Totalnya Rp 900 ribu. Uang itu diberikan sekaligus. Jadwal pencairan pada November hingga Desember 2026.
Penyaluran dilakukan lewat dua jalur. Pertama, bank Himbara. Kedua, PT Pos Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini untuk menjaga daya beli pekerja. Juga untuk mendukung ekonomi tetap berjalan.
"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Minggu 01 November 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan aturan main. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Siapa yang berhak menerima? Ada beberapa syarat. Pertama, pekerja harus warga negara Indonesia. Kedua, memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026. Keempat, gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
Gaji yang dihitung adalah gaji terakhir. Gaji itu dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan. Data itu tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Ada pengecualian untuk daerah tertentu. Jika upah minimum kabupaten atau kota di suatu wilayah lebih dari Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan. Batasnya mengikuti UMK. Pembulatannya ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Untuk wilayah yang tidak punya UMK, batas gaji mengacu pada upah minimum provinsi. Mekanisme pembulatannya sama.
Aturan ini juga menegaskan siapa yang tidak boleh menerima BSU. Aparatur sipil negara tidak boleh. Prajurit TNI tidak boleh. Anggota Polri juga tidak boleh.
"BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu," imbuhnya.
Bantuan ini memang tidak besar. Tapi untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, Rp 900 ribu bisa berarti. Apalagi dicairkan sekaligus. Pemerintah berharap uang ini bisa membantu kebutuhan sehari-hari. Juga menjaga agar ekonomi tetap bergerak di tengah berbagai tekanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Tiga BUMN Teken MoU Ekosistem Motor Listrik
SEFAS Group Resmi Kuasai Seluruh SPBU Shell di Indonesia
Laba Exxon Melonjak Akibat Krisis Energi Global
Menteri ESDM: Tambang Wajib Pulihkan Lingkungan
Jepang Pangkas Subsidi BBM Mulai Desember
Warga Dawuhan Tukar Minyak Bekas Jadi Uang Tunai
Pertamina Tak Ubah Harga BBM Nonsubsidi per November
Singapura Bantah Tuduhan Bahlil Soal Ekspor Ulang LNG
Harga BBM November 2026: Tidak Ada Perubahan
Singapura Setuju Impor Listrik 1,3 GW dari Vietnam via Malaysia
