Menteri ESDM: Tambang Wajib Pulihkan Lingkungan

Iwan D. · 2 min baca · 1 jam lalu · 28 dibaca
Bisik.id
Menteri ESDM: Tambang Wajib Pulihkan Lingkungan

Gambar atau konten salah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, perusahaan tambang wajib memulihkan lingkungan. Ini bukan sekadar imbauan. Kewajiban reklamasi menjadi syarat utama agar operasi tambang bisa terus berjalan.

"Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat," kata Bahlil dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Pemerintah kini mengaitkan langsung persetujuan produksi dengan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Artinya, perusahaan tidak bisa seenaknya menambang lalu pergi begitu saja. Beban kerusakan tidak boleh jatuh ke warga sekitar.

Langkah penertiban sudah dimulai sejak September 2025. Saat itu, pemerintah menghentikan sementara kegiatan 190 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Evaluasi dilakukan terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan kepatuhan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil juga menyoroti tambang di kawasan hutan yang tidak memiliki izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan. Tanggung jawab perusahaan harus melekat selama kegiatan pertambangan berlangsung, bukan hanya di atas kertas.

Selain lingkungan, pemerintah mendorong agar manfaat ekonomi tambang lebih banyak dirasakan masyarakat daerah. Salah satu caranya dengan memperluas kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal yang memenuhi syarat.

"Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah," harap Bahlil.

Aturan ini diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026. Pemegang izin tambang diarahkan untuk mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi. Mulai dari jasa angkutan, bengkel, hingga penginapan, semuanya bisa dikerjakan oleh usaha setempat.

Namun, ada syaratnya. Kontraktor daerah tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis. Tidak ada keringanan dalam hal keselamatan dan kualitas kerja.

Dua hal ini menjadi tumpuan pembenahan tambang: memulihkan lingkungan dan memperluas manfaat ekonomi lokal. Semua tergantung pada kepatuhan perusahaan dan konsistensi pengawasan pemerintah. Tanpa keduanya, aturan hanya akan menjadi dokumen.

menteri energikewajiban reklamasitambanglingkunganperusahaan tambangpascatambangmanfaat ekonomi lokal

Komentar

Memuat komentar...