Buka Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030

Bayu K. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Buka Pendaftaran Anggota Komisi Informasi Sumut 2026-2030

Gambar atau konten salah?

Masa Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030 telah dibuka. Pemerintah menegaskan bahwa proses rekrutmen akan dilaksanakan secara terbuka, jujur dan objektif. Pendaftar tidak dikenakan biaya selama proses seleksi.

Berikut ini jadwal lengkap seleksi calon anggota Komisi Informasi Sumut:

  • Penyerahan berkas pendaftaran: 9–22 April 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 April, 4 dan 5 Mei 2026
  • Tes Potensi: 6 Mei 2026
  • Pengumuman hasil Tes Potensi: 7 Mei 2026
  • Penerimaan masukan/saran masyarakat: 8–27 Mei 2026
  • Psikotes dan dinamika kelompok: 28–29 Mei 2026
  • Wawancara oleh tim seleksi: 4–5 Juni 2026
  • Pengumuman hasil wawancara: 8, 9 dan 10 Juni 2026
  • Pembuatan makalah oleh peserta yang dinyatakan lulus hingga wawancara: 11–17 Juni 2026

Para calon harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki integritas dan tidak tercela
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
  • Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
  • Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Sehat jiwa dan raga

Untuk mendaftar, pendaftar harus mengirimkan berkas pendaftaran yang dimasukkan dalam amplop tertutup. Pada sudut kanan atas amplop harus dituliskan: “KI Prov. Sumut 2026-2030”. Berkas yang harus disertakan meliputi:

  • Surat Pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
  • Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
  • Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
  • Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
  • Pakta Integritas apabila setelah terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Periode 2026-2030, terbukti tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,00
  • Fotokopi KTP (Provinsi Sumatera Utara) sebanyak 2 (dua) rangkap
  • Pasfoto terbaru sebanyak 3 (lembar) ukuran 4x6 (berwarna)
  • Fotokopi ijazah terakhir (minimal lulusan S1) yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri sebanyak 2 (dua) rangkap
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran)
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (asli dan dikeluarkan sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan penutupan pendaftaran)
  • Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri setempat (asli dan masih berlaku)
  • Surat keterangan dan/atau surat keputusan pengangkatan yang menerangkan pengalaman di Badan Publik Pemerintah dan/atau Badan Publik Non Pemerintah

Khusus bagi calon yang berstatus ASN wajib menyampaikan surat keterangan dan surat persetujuan.

Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat‑surat pernyataan dapat diunduh di https://sumutprov.go.id.

Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan langsung pada hari kerja ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut beralamat di Jalan HM Said No. 27 Medan pukul 08.00–16.30 WIB, atau lewat email [email protected].

Proses seleksi ini memberi kesempatan bagi warga Sumatera Utara yang memiliki integritas dan kompetensi di bidang keterbukaan informasi untuk berkontribusi pada kebijakan publik. Pendaftaran terbuka bagi semua yang memenuhi kriteria, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengirimkan berkas tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Komisi InformasiSumatera UtaraPendaftaran Calon AnggotaSeleksiIntegritasKeterbukaan Informasi PublikKriteria PendaftaranKebijakan Publik

Komentar

Memuat komentar...