BUMN DSI Tanpa Untung, Fokus Transparansi Ekspor Sawit
Gambar atau konten salah?
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menegaskan bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Pernyataan ini disampaikan kepada para pengusaha hilir industri sawit setelah harga tandan buah segar (TBS) turun drastis di kalangan petani.
Sudaryono menjelaskan bahwa DSI dirancang sebagai entitas pengelola dan pengawas ekspor yang beroperasi secara transparan dan akuntabel. Ia menekankan tujuan utama pembentukan DSI: meminimalkan atau mengidentifikasi kerugian negara akibat praktik-praktik yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, 29 Mei 2026.
Menurut Sudaryono, kehadiran DSI tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis para pengusaha sawit, terutama mereka yang sudah beroperasi sesuai aturan. Pemerintah hanya ingin memberantas praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan SDA strategis.
“Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik‑baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan,” terang Sudaryono.
Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan masa transisi tiga bulan, dimulai pada awal Juni 2026. Selama periode ini, pelaku usaha dapat melanjutkan ekspor dengan mitra dagang mereka, asalkan tidak melakukan manipulasi harga.
“Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir,” terang ia.
Pada tahap pertama, yang dimulai 1 Juni 2026, kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Sistem Bea Cukai mengatur empat pihak: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan sebagai co‑exporter dalam sistem ekspor.
Selama masa transisi, perusahaan masih dapat melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing. Namun, setiap transaksi harus bebas dari praktik manipulasi harga. Kebijakan ini diharapkan selesai pada 1 Januari 2027, menandai akhir fase transisi dan penerapan penuh sistem satu pintu ekspor.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menertibkan perdagangan ekspor SDA strategis tanpa merugikan pelaku usaha yang sudah beroperasi sesuai regulasi. DSI akan berfungsi sebagai pengawas, bukan sebagai entitas yang mencari keuntungan. Langkah ini juga diharapkan mengurangi praktik ilegal dan meningkatkan transparansi dalam rantai pasok ekspor Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
