Calon Pengantin 19 Tahun Kabur, Akhirnya Nikah Bersama Pacar
Gambar atau konten salah?
Di kota Pati, Jawa Tengah, seorang calon pengantin wanita berusia 19 tahun, NAS, melaporkan kabur menjelang upacara akad nikah. Ia ditemukan bersamalah di kamar hotel di Jepara bersama pacarnya, DF, 18 tahun. Kasus ini menarik perhatian polisi setempat dan keluarga, karena rencana pernikahan dengan Musalim, 33 tahun, sudah dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.
Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, kepala reskrim Polresta Pati, menjelaskan kronologi lewat video yang disiarkan kepada wartawan pada 23 Mei 2026. Ia menyatakan bahwa NAS meninggalkan rumah pada pukul 03.00 WIB, dibantu oleh DF, pada 21 Mei 2026. Kronologi larinya pengantin perempuan tersebut yakni benar bersangkutan meninggalkan rumah dengan dibantu rekan pria pada pukul 03.00 WIB, kata Dika.
Menurut Dika, NAS menghubungi DF untuk meminta bantuan keluar dari rumah. Ia berencana melaksanakan akad nikah dengan Musalim pada pukul 09.00 WIB. Yang bersangkutan menghubungi rekan pria untuk membantu keluar dari rumah, atau meninggalkan rumah karena pada pukul 09.00 akan melaksanakan pernikahan, jelasnya.
Setelah kabur, keluarga NAS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlogowungu. Jadi setelah kejadian tersebut pihak keluarga perempuan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlogowungu, ujar Dika dalam pernyataannya.
Polisi memulai pencarian selama satu hari. Pada 23 Mei 2026 dini hari, mereka menemukan NAS dan DF di sebuah kamar penginapan di Jepara. Dari laporan itu kami Satreskrim melakukan pencarian terhadap keberadaan bersangkutan dan berhasil terdeteksi ada dini hari salah satu penginapan atau kos-kosan di sekitar Alun-Alun Jepara kita menemukan bersangkutan dan rekan prianya, ungkap Dika.
Polisi masih menelusuri laporan orang hilang. Terkait penanganan kami masih melakukan pendalaman dan memeriksa laporan orang hilang ini. Polisi akan meminta keterangan dari para keluarga bersangkutan. demikian penjelasan Dika.
Setelah pencarian, keluarga melakukan mediasi. Akhirnya keluarga melakukan mediasi. Hasilnya, si perempuan akan dinikahkan dengan pria yang mengajaknya kabur. kata Dika.
Kapolsek Tlogowungu, Mujahid, menjelaskan bahwa mediasi diadakan antara keluarga calon pengantin pria, pengantin wanita, dan keluarga pemuda yang membawa kabur. Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan telah dihelat mediasi antara keluarga calon pengantin pria dan pengantin wanita, serta keluarga pemuda yang membawa kabur si mempelai wanita.
Musalim, yang awalnya menjadi calon pengantin pria, memilih untuk membatalkan pernikahan. Calon pengantin pria itu sudah membatalkan, tidak mau dilanjutkan. Terus kemudian ketangkap dan dibawa ke Polsek itu untuk dinikahkan segera dengan yang kabur, bukan yang laki-laki mau dinikahkan, kata Mujahid.
Menurut Mujahid, mediasi pertama melibatkan keluarga calon pengantin wanita dan pihak pria. Mujahid menjelaskan bahwa mediasi pertama dilakukan antara keluarga calon pengantin wanita dan pria. Hasilnya calon pengantin pria bernama Musalim memilih membatalkan pernikahan dengan NAS.
Setelah itu, mediasi kedua dilakukan antara keluarga calon pengantin wanita dan pria yang membawa kabur ke hotel di Jepara. Selanjutnya kata dia mediasi kedua antara keluarga calon pengantin wanita dengan pria yang membawa kabur ke hotel di Jepara. Mereka sepakat akan menikahi keduanya, NAS dan DF, dalam waktu dekat. disampaikan Mujahid.
Waktu pernikahan belum ditentukan. Untuk waktu pernikahan, Mujahid belum tahu pasti. Sebab acara pernikahan membutuhkan persiapan dan biaya yang tidak sedikit. ia menambahkan.
Menurut Mujahid, tidak ada unsur pidana dalam kejadian ini. Dalam kejadian ini, menurutnya tidak ada unsur pidana. Sebab para pihak telah sepakat dengan hasil keputusan bersama. Keputusan ini pun tertulis di atas kertas. dia katakan.
Jadi tidak ada laporan resmi ke polisi. Ya secara resminya tidak ada yang melaporkan. Hanya kemarin dari keluarga perempuan minta tolong ke kita untuk membantu mencarikan perempuan tersebut, ujarnya. Tidak jadi lapor, dan (calon pengantin pria) selesai, ikhlas, legowo. Tidak ada laporan resmi ke polisi, tambahnya.
Kasus ini menyoroti bagaimana mediasi keluarga dapat menyelesaikan konflik pernikahan. Dengan kesepakatan bersama, NAS akhirnya akan menikah dengan DF setelah pernikahan dengan Musalim dibatalkan. Proses ini menunjukkan pentingnya dialog antar keluarga dalam mengatasi perbedaan keputusan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai