Camat Boyolali Kena Tegus Kirim Video Porno ke Mantan Karyawan
Gambar atau konten salah?
Seorang camat di Boyolali mendapat teguran resmi setelah mengirimkan video porno kepada mantan karyawannya yang masih berusia 19 tahun, berinisial A. Peristiwa ini mencuat ke publik setelah korban berani bicara.
Awalnya, A mengundurkan diri dari tempat kerjanya. Salah satu investor di tempat itu adalah camat tersebut. Setelah A keluar, ia menerima kiriman video tidak senonoh dari mantan bosnya itu. Bukan sekali, melainkan dua kali. Durasi video sekitar 9 detik. Kejadian itu berlangsung pada 30 Maret.
"Itu tiba-tiba beliau ngirimin video, 2 kali, siang-siang jam 11-an mau jam 12.00 WIB. Saya buka videonya itu to, ternyata video beliaunya sendiri, video porno," kata A kepada wartawan pada Senin, 06 Juli 2026.
A mengaku kaget. Ia merasa direndahkan. Setelah video itu terkirim, tidak ada chat atau konfirmasi apa pun dari camat tersebut. A menunggu hingga malam. Tidak ada kabar. Akhirnya ia memblokir nomor pelaku.
"Saya merasa direndahin. Saya nunggu dia chat lagi kan. Kalau salah kirim, konfirmasi atau gimana. Lha itu enggak chat lagi sampai malam. Lha malamnya saya blokir nomornya," jelasnya.
"Saya merasa dilecehkan banget. Dari umur kan juga beda jauh," sambung A.
Pada April, A melaporkan kasus ini ke Bupati Boyolali. Namun, ia tidak mendapat kabar apakah pelaku sudah dijatuhi sanksi. Ia kemudian dipanggil oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali. Di sana, ia dipertemukan dengan camat tersebut untuk mediasi.
"Ketemu sama beliau (terlapor) langsung, bilangnya salah kirim. Mau kirim ke istrinya," kata A.
Namun, sebelum mediasi itu, A mengaku sempat diancam. "Sebelumnya beliau malah ngancam. Saya suruh minta maaf ke beliau. Katanya saya jelek-jelekin beliau masalah gaji, padahal enggak. Saya enggak pernah jelek-jelekin beliau," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M Syawalludin, membenarkan bahwa camat tersebut sudah mendapat sanksi. Saat ditanya jenis dan waktu penjatuhan sanksi, Syawalludin menjawab bahwa pada prinsipnya sanksi sudah diberikan. Bentuknya teguran dan peringatan.
"Prinsip sudah diberikan teguran dan peringatan," jelasnya pada Selasa, 07 Juli 2026.
Camat itu sendiri mengaku sudah menerima sanksi berupa teguran tertulis dari bupati. Sanksi itu diberikan pada Selasa, 07 Juli 2026.
"Tertulis, ada tanda tangannya Pak Bupati. Tertulis," jelas camat tersebut.
"Yo wis tak tompo lah (Ya saya terima lah), itu nasib saya. Sanksinya supaya tidak mengulangi, untuk berhati-hati. (Sanksi) Teguran," lanjutnya.
Camat itu juga mengaku sudah minta maaf kepada A. Ia bersikeras bahwa video itu tidak sengaja terkirim. "Nggak ngirim. Salah kirim. Salah kirim itu," ucapnya.
"Saya sudah ketemu yang bersangkutan, saya sudah minta maaf kok," lanjut si camat.
Namun, ada perbedaan versi soal jumlah kiriman. Camat itu mengaku hanya sekali mengirim. "Hanya sekali. Kalau 2 kali namanya tidak salah kirim," ujarnya. Sementara A mengatakan video itu dikirim dua kali.
A kecewa dengan sanksi yang diberikan. Menurutnya, teguran bukanlah sanksi yang setimpal.
"Di berita yang beredar sanksinya itu enggak ada, cuma dapat teguran. Harusnya kan ada," keluhnya.
"Tapi itu cuma dapat teguran aja, enggak dapat sanksi. Kan kita juga enggak tahu kalau ada korban lain yang enggak berani speak up kan. Lah itu gimana itu, soalnya kan cuma dapat teguran, enggak dapat sanksi lain. Padahal dia sudah melanggar aturan juga sih," lanjut A.
A mengaku sakit hati. Hubungannya dengan mantan majikannya selama bekerja di toko roti itu terasa baik-baik saja. Ia tidak pernah menjelek-jelekkan camat tersebut. Karena itu, ia sangat kaget saat dilecehkan.
"Saya langsung gemeteran, lha ini kok ngirimi kayak gini, kenapa gitu. Padahal kan nggak ada masalah sama sekali," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, A sulit tidur. Ia takut bertemu camat tersebut di jalan. Sebab, tidak ada klarifikasi setelah video dikirim. "Bikin saya jadi kepikiran terus," katanya.
Ia meminta sanksi yang lebih tegas. Khawatirnya, jika hanya ditegur, camat itu akan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana posisi korban yang merasa tidak mendapatkan keadilan. Meskipun pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, sanksi teguran dinilai tidak cukup oleh korban. Perbedaan versi soal jumlah kiriman video juga menjadi catatan. Di satu sisi, ada pengakuan korban yang konsisten. Di sisi lain, pelaku mengubah keterangannya. Tanpa sanksi yang lebih berat, kekhawatiran korban tentang terulangnya kejadian serupa bisa menjadi kenyataan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebakaran Hanguskan Rumah Dua Lantai di Semarang
Cuaca Jateng 12 Juli: Cerah Berawan, Waspada Karhutla
18 Anak Kobra Muncul dari Lubang Rumah di Demak
Belasan Anak Ular Kobra Berhasil Dievakuasi dari Rumah Warga Demak
AHY Tinjau SPAM dan IPAL di Akmil Magelang
Remaja 16 Tahun Dianiaya Oknum Mengaku Intel
Berita Terbaru
Menteri Minta Riset UNIDA Gontor Bermanfaat Langsung ke Masyarakat
Pelawak Senior Temon Meninggal Dunia
Banjir di China, Ratusan Ular Berbisa Kabur ke Pemukiman
Mbappe dan Messi Bersaing Ketat di Puncak Top Skor Piala Dunia
Ezviz Pamerkan Rumah Pintar di IBT 2026
LPDP Ancam Blokir Permanen Pemalsu Sertifikat Bahasa Inggris
Dago Pagi Buta: Minibus Tabrak Tiang, Diduga Sopir Mabuk
Fruit Cup Cokelat Amsterdamn Laris 700 Cup per Hari
Marquez Minta Ejekan Cedera Bezzecchi Dihentikan