Disdik Jabar Larang Siswa Bawa Motor dan Merokok di Sekolah

Arif S. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Disdik Jabar Larang Siswa Bawa Motor dan Merokok di Sekolah

Gambar atau konten salah?

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) baru saja mengeluarkan peraturan baru yang melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini juga menetapkan lingkungan sekolah sebagai kawasan bebas rokok. Peraturan ini berlaku untuk semua SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di seluruh Jawa Barat.

Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE. Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya. Dalam aturan tersebut, Disdik Jabar menjelaskan kewenangan yang diberikan kepada beberapa pihak.

Pihak-pihak yang disebut memiliki kewenangan antara lain Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Kepala SMA, SMK, serta SLB negeri dan swasta se-Jawa Barat. Aturan ini memuat sejumlah poin penting yang wajib diketahui oleh siswa.

Pertama, sekolah diwajibkan melakukan sosialisasi dan edukasi secara rutin. Edukasi ini ditujukan kepada siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua atau wali. Materi sosialisasi mencakup bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok dan vape, serta risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kedua, seluruh area sekolah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Larangan merokok ini tidak hanya untuk siswa. Guru, tenaga kependidikan, dan bahkan tamu yang datang ke sekolah juga tidak diperbolehkan merokok di lingkungan sekolah.

Ketiga, siswa yang belum memenuhi syarat usia dan kelengkapan berkendara dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Kendaraan yang dimaksud termasuk sepeda motor dan mobil. Larangan ini juga mencakup penyalahgunaan narkoba dan penggunaan rokok atau vape. Semua larangan ini harus dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah.

Aturan ini juga mewajibkan siswa dan orang tua atau wali untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Tanda tangan ini sebagai bentuk komitmen bersama. Peran guru Bimbingan Konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, dan orang tua atau wali akan dioptimalkan untuk mengawasi dan membina siswa.

Jika terjadi pelanggaran, sekolah harus melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses, mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga pengawasan, harus didokumentasikan. Laporan kemudian diserahkan kepada Kepala Cabang Dinas melalui Pengawas Sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga memberikan syarat berkendara yang aman. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.
  • Menggunakan perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan helm.
  • Tidak melakukan kegiatan lain saat berkendara.
  • Mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
  • Mampu mengendalikan emosi saat di jalan.
  • Memeriksa kelayakan kendaraan dan mahir menggunakannya.

Peraturan baru di Jawa Barat ini membatasi akses siswa ke kendaraan bermotor dan rokok di lingkungan sekolah. Tujuannya untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan dampak buruk merokok bagi pelajar. Sekolah dan orang tua kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam mengawasi dan mendidik siswa agar mematuhi aturan tersebut.

larangan kendaraan bermotorkawasan tanpa rokoksiswasekolahJawa Barattata tertibpembinaan

Komentar

Memuat komentar...