Disdikpora Klungkung: Sekolah Dilarang Jual Seragam

Fandi R. · 2 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Disdikpora Klungkung: Sekolah Dilarang Jual Seragam

Gambar atau konten salah?

Orang tua siswa baru di Kabupaten Klungkung, Bali, harus mengeluarkan uang sendiri untuk membeli seragam sekolah tahun ini. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat mengakui program seragam gratis belum bisa berjalan. Penyebabnya, anggaran daerah terbatas.

"Jadi kondisi saat ini, kami memang belum mampu seperti daerah seperti Badung misalnya yang memfasilitasi seragam untuk siswa baru," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Klungkung, I Wayan Sarjana, pada Selasa, 07 Juli 2026.

Meski begitu, Disdikpora Klungkung memperingatkan sekolah agar tidak memanfaatkan situasi ini. Sekolah dilarang keras menjual seragam. Termasuk mengarahkan orang tua ke toko tertentu. Sarjana menegaskan, sekolah, guru, maupun komite tidak punya wewenang untuk berbisnis seragam di lingkungan satuan pendidikan.

"Kami sudah sampaikan, sekolah dilarang menjual seragam. Begitu juga untuk mengarahkan orang tua siswa ke toko tertentu. Karena kalau seragam ini bisa dibeli di mana saja. Biarkan orang tua siswa mencari sendiri di mana mereka mau membeli sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing," terang Sarjana.

Larangan ini, kata Sarjana, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Ia mengingatkan akan menindak tegas sekolah yang nekat menjadi makelar seragam.

Tujuan larangan ini jelas. Disdikpora ingin mencegah praktik monopoli atau pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan pengadaan seragam. Keluhan semacam ini sering muncul saat tahun ajaran baru dimulai.

Disdikpora Klungkung meminta pengadaan seragam nasional — putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP — hingga seragam pramuka diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar bebas. Sekolah tidak boleh ikut campur.

Ada satu pengecualian. Untuk pakaian olahraga, biasanya difasilitasi sekolah. Seragam ini bersifat khusus sebagai identitas sekolah. Warnanya, modelnya, dan logo sekolahnya sudah ditentukan. Jadi berbeda dengan seragam lainnya yang bisa dibeli di mana saja.

Intinya, orang tua di Klungkung tahun ini harus menyiapkan anggaran sendiri untuk seragam anak. Sekolah tidak boleh menjual atau mengarahkan pembelian. Semua terserah orang tua, sesuai kantong masing-masing.

seragam gratisanggaran terbataslarangan jual seragammekanisme pasar bebasPermendikbud 50/2022pungutan liartahun ajaran baru

Komentar

Memuat komentar...