Disdikpora Klungkung: Sekolah Dilarang Jual Seragam
Gambar atau konten salah?
Orang tua siswa baru di Kabupaten Klungkung, Bali, harus mengeluarkan uang sendiri untuk membeli seragam sekolah tahun ini. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat mengakui program seragam gratis belum bisa berjalan. Penyebabnya, anggaran daerah terbatas.
"Jadi kondisi saat ini, kami memang belum mampu seperti daerah seperti Badung misalnya yang memfasilitasi seragam untuk siswa baru," ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikpora Klungkung, I Wayan Sarjana, pada Selasa, 07 Juli 2026.
Meski begitu, Disdikpora Klungkung memperingatkan sekolah agar tidak memanfaatkan situasi ini. Sekolah dilarang keras menjual seragam. Termasuk mengarahkan orang tua ke toko tertentu. Sarjana menegaskan, sekolah, guru, maupun komite tidak punya wewenang untuk berbisnis seragam di lingkungan satuan pendidikan.
"Kami sudah sampaikan, sekolah dilarang menjual seragam. Begitu juga untuk mengarahkan orang tua siswa ke toko tertentu. Karena kalau seragam ini bisa dibeli di mana saja. Biarkan orang tua siswa mencari sendiri di mana mereka mau membeli sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing," terang Sarjana.
Larangan ini, kata Sarjana, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Ia mengingatkan akan menindak tegas sekolah yang nekat menjadi makelar seragam.
Tujuan larangan ini jelas. Disdikpora ingin mencegah praktik monopoli atau pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan pengadaan seragam. Keluhan semacam ini sering muncul saat tahun ajaran baru dimulai.
Disdikpora Klungkung meminta pengadaan seragam nasional — putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP — hingga seragam pramuka diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar bebas. Sekolah tidak boleh ikut campur.
Ada satu pengecualian. Untuk pakaian olahraga, biasanya difasilitasi sekolah. Seragam ini bersifat khusus sebagai identitas sekolah. Warnanya, modelnya, dan logo sekolahnya sudah ditentukan. Jadi berbeda dengan seragam lainnya yang bisa dibeli di mana saja.
Intinya, orang tua di Klungkung tahun ini harus menyiapkan anggaran sendiri untuk seragam anak. Sekolah tidak boleh menjual atau mengarahkan pembelian. Semua terserah orang tua, sesuai kantong masing-masing.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
