DJBC Tangkap 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menghalau peredaran rokok ilegal sebanyak 8,26 juta batang di wilayah Merak dan Cilegon, Banten. Penindakan ini diperkirakan menghindari kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.
Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan operasi tersebut dilakukan pada 11 Juni 2026 terhadap dua truk pengangkut rokok ilegal. Satu truk berasal dari Pulau Jawa, satunya lagi dari Pulau Sumatera.
“Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten,” kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12 Juni 2026).
Petugas menyita rokok ilegal merek OKE BOLD sebanyak 2 912 000 batang dan merek Merak Double Happiness sebanyak 5 350 000 batang. Dengan demikian total rokok ilegal yang diamankan mencapai 8 262 000 batang.
Djaka menjelaskan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,9 miliar.
“Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp 12,68 miliar,” ujar Djaka.
Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak‑Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.
Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.
Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Sumatera.
Operasi ini menegaskan komitmen DJBC dalam menegakkan hukum cukai dan melindungi penerimaan negara. Dengan penegakan yang konsisten, potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir, sekaligus menegakkan keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha legal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
