DJBC Tangkap 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menghalau peredaran rokok ilegal sebanyak 8,26 juta batang di wilayah Merak dan Cilegon, Banten. Penindakan ini diperkirakan menghindari kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.
Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan operasi tersebut dilakukan pada 11 Juni 2026 terhadap dua truk pengangkut rokok ilegal. Satu truk berasal dari Pulau Jawa, satunya lagi dari Pulau Sumatera.
“Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten,” kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12 Juni 2026).
Petugas menyita rokok ilegal merek OKE BOLD sebanyak 2 912 000 batang dan merek Merak Double Happiness sebanyak 5 350 000 batang. Dengan demikian total rokok ilegal yang diamankan mencapai 8 262 000 batang.
Djaka menjelaskan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7,9 miliar.
“Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp 12,68 miliar,” ujar Djaka.
Penindakan bermula pada pukul 07.00 WIB ketika Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pengamatan dan patroli darat di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak‑Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan dan memeriksa sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dimintai keterangan, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.
Setelah mengamankan barang hasil penindakan pertama, tim melanjutkan patroli dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang juga menimbulkan kecurigaan. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.
Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup. Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke Sumatera.
Operasi ini menegaskan komitmen DJBC dalam menegakkan hukum cukai dan melindungi penerimaan negara. Dengan penegakan yang konsisten, potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir, sekaligus menegakkan keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha legal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BRI Rencanakan Buyback Saham Rp500 Miliar di Pasar Volatil
Harga Minyak Turun 2% Setelah Trump Batalkan Serangan Iran
Bukalapak Umumkan Sutarman & Natalia di Dewan dan CEO
KRL Commuter tetap lancar meski aksi mahasiswa di Bundaran HI
Pemerintah Tingkatkan Dana Pendidikan 10% Tahun Ini
Shopee FLEXI Buka Akses UMKM Export Internasional Tanpa Biaya
Berita Terbaru
DJBC Tangkap 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
Hotel Turun Harga karena Permintaan Piala Dunia 2026 Rendah
Kawasaki Brusky 125 Resmi Diluncurkan, Tantang Honda Vario
Timnas Indonesia Naik ke 118 Dunia Menang Oman, Mozambik
Azteca, Stadion Legendaris, Menjadi Pusat Piala Dunia 2026
Sabar/Reza Raih Semifinal Open 2026, Kalah Lee/Lee
LG Indonesia Luncurkan TV Premium Terbaru dengan AI & RGB
Tracer Study UB 2024: 31% Lulusan Bekerja Rp5–10 Juta