DJP Ajukan Pagu Indikatif Rp5,40 Triliun 2027 ke DPR

Putri N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DJP Ajukan Pagu Indikatif Rp5,40 Triliun 2027 ke DPR

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 5,40 triliun di 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Nilai itu sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi anggaran 2026 setelah efisiensi senilai Rp 5,42 triliun.

Pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin 15 Juni 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto meminta persetujuan atas rencana kerja dan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000. "Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000,"

Pagu indikatif tersebut terbagi menjadi 89,2% untuk fungsi utama, yaitu Rp 4,81 triliun, dan 10,8% untuk fungsi pendukung, yaitu Rp 583,81 miliar.

Fungsi utama menugaskan 37.470 pegawai, sementara fungsi pendukung melibatkan 5.965 pegawai.

DJP berencana melakukan lima strategi utama untuk optimalisasi penerimaan pajak 2027.

  1. Menyediakan data dan sistem informasi andal senilai Rp 678,98 miliar.
  2. Memperluas basis pajak melalui pengawasan shadow economy dan sektor informal, dengan anggaran Rp 919,02 miliar.
  3. Menambah pelayanan dan kepercayaan publik, termasuk kanal pembayaran, edukasi, dan peningkatan integritas pegawai, dengan alokasi Rp 665,40 miliar.
  4. Memperkuat penegakan hukum menggunakan AI dan pendekatan multidoors, dengan biaya Rp 1,97 triliun.
  5. Meninjau kebijakan perpajakan, mengatasi policy gap dan administration gap, dengan dana Rp 578,59 miliar.

Di sisi fungsi pendukung, DJP memerlukan layanan kesekretariatan dan operasional kantor senilai Rp 583,81 miliar.

"Berupa pengelolaan organisasi dan SDM, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian internal," jelas Bimo.

Dengan alokasi ini, DJP menargetkan peningkatan penerimaan pajak melalui digitalisasi, penegakan hukum, dan evaluasi kebijakan.

Pengurangan pagu dibandingkan tahun sebelumnya menunjukkan efisiensi penggunaan dana, meski masih ada kebutuhan signifikan untuk teknologi dan sumber daya manusia.

Pagu indikatif ini mencerminkan fokus pada peningkatan sistem informasi, pengawasan sektor informal, dan pemanfaatan AI, sekaligus memperkuat struktur pendukung internal.

Secara keseluruhan, DJP berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dengan investasi besar pada teknologi, penegakan hukum, dan kebijakan, sambil menjaga efisiensi anggaran.

Direktorat Jenderal Pajakpagu indikatif 2027pengawasan shadow economyAIdigitalisasiefisiensi anggaranpenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...