Dosen ASN Jual Bubur Bayi demi Bertahan Hidup
Gambar atau konten salah?
Di balik jubah akademis dan wibawa di depan kelas, ada cerita perjuangan yang pelik. Imam Akhmad, seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), menceritakan betapa sulitnya bertahan hidup hanya dari gaji yang ia terima.
Saat ini, Imam mengajar mata kuliah Bahasa Indonesia di Program Studi Televisi dan Film Institut Seni dan Bahasa Indonesia (ISBI) Bandung. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi guru honorer di sebuah SMK di Kota Bandung.
Pada Senin, 06 Juli 2026, Imam hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Ia memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kisahnya menyayat hati.
Bagi Imam, gelar magister (S2) dan profesi dosen bukanlah jaminan hidup mewah. Faktanya, meski gelar tersebut sudah di tangan, ia masih harus mencari nafkah lewat berjualan.
Setiap Minggu pagi di Car Free Day (CFD), Imam bersama istrinya tidak bersantai. Mereka sibuk menyiapkan lapak. Bukan buku atau jurnal yang ia jajakan, melainkan bubur bayi dan baju anak.
"Saya dan rekan-rekan saya akhirnya bekerja sambilan. Saya di Car Free Day berjualan dengan istri saya, berjualan bubur bayi, berjualan baju anak, saya beli online saya jual lagi offline demi menghidupi saya. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," ungkap Imam dalam sidang yang disiarkan YouTube Mahkamah Konstitusi, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.
Imam mengaku gaji sebagai dosen tak mencukupi untuk membayar biaya kontrakan, biaya hidup anak, dan lainnya. Sehingga ia terpaksa harus sibuk bekerja sambilan di samping mengajar dan melakukan riset.
"Rekan saya, Tedi, dosen di Politeknik Negeri Bandung, dia selesai ngajar, dia ngojol. Rekan saya lagi ada di Kalimantan, dia selain menjadi dosen, dia pun tetap menjadi kuli bangunan, bapak ibu. Dan kemarin sudah kita sampaikan di DPR dengan gaji seperti itu," ungkap Imam.
Imam juga menceritakan momen getir saat harus memberikan bimbingan kepada mahasiswa. Terkadang ia sedih karena tidak bisa memberikan bimbingan skripsi di luar jam mengajar.
"Mahasiswa sering WA saya di luar jam kerja untuk bimbingan, terkadang saya tolak karena saya sedang bekerja di luar. Saya tidak ceritakan kepada mahasiswa saya karena saya ingin menjaga juga marwah seorang dosen," katanya.
Jika kondisi ini terus terjadi, Imam khawatir dosen-dosen lain juga mengalami hal yang serupa dengannya. Akan banyak dosen yang memiliki waktu Tri Dharma tidak cukup.
Tak hanya berdagang, Imam juga bercerita bahwa tak sedikit dosen yang harus berkelana ke beberapa kampus. Banyak dosen mengajar bahkan di lima kampus untuk menambah pundi-pundi rupiah.
"Saya pernah, bapak ibu. Pagi saya ngajar, siang saya harus ngajar lagi mencari tambahan, sore saya harus ngajar lagi di Bandung dengan panas-panasan. Saya pergi ke kamar mandi, cuci muka, mandi untuk mengajar kembali di kampus yang berbeda demi untuk mencukupi kebutuhan dasar saya," tutur Imam yang juga pernah melakukannya.
Imam tak menyangka jika profesinya sebagai dosen akan berujung seperti ini. Bahkan, saat pertama menerima gaji sebagai dosen ia tak sempat memberi uang untuk orang tua.
"Jujur Yang Mulia, saya tidak sempat memberikan gaji pertama saya untuk orang tua saya yang seorang penjual sayur. Gaji saya hanya segitu adanya," ucapnya sambil menahan tangis.
Fenomena ini memicu Imam dan rekan dosen lain mengupayakan perubahan aturan terkait gaji dan tunjangan dosen ASN kepada MK. Di media sosial pun, kini beredar hashtag #JanganJadiDosen.
"Bayangkan, kita diterima di luar daerah, gaji 2 sampai 3 jutaan, tapi Bapak-Ibu ada yang di DPR, ada yang di pemerintah, menganggap bahwa itu layak. Semoga memang itu tidak terjadi kepada anak-anak Bapak-Ibu. Kalau kita lihat dengan hati kita, apakah itu layak juga untuk dosen yang sudah S2, yang sudah beristri, yang sudah punya anak, tinggal di Kota Bandung, tinggal rekan-rekan kami di perbatasan? Dia tidak dapat tunjangan khususnya," tanya Imam.
Menurutnya, Imam hadir di Mahkamah Konstitusi bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan menuntut keadilan konstitusional. Dalam sidang, ia menyoroti tunjangan fungsional dosen yang masih menggunakan aturan tahun 2007.
Ia menjabarkan bahwa tunjangan fungsional yang diberikan pemerintah juga belum adil. Saat ini, besaran tunjangan fungsional tersebut sebesar:
- Asisten Ahli: Rp 375.000
- Lektor: Rp 700.000
- Lektor Kepala: Rp 900.000
- Guru Besar: Rp 1.350.000
Imam dan dosen lain merasa aturan tersebut sudah tidak relevan dengan biaya hidup belasan tahun kemudian. Ia menuntut agar ada keadilan bagi para pengajar sepertinya.
"Kami ingin dosen dapat mengajar dengan tenang, meneliti dengan fokus, dan mengabdi dengan sepenuh hati tanpa dibayangi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga," tutupnya.
Kisah Imam Akhmad mencerminkan realitas pahit yang dihadapi banyak dosen di Indonesia. Gaji yang tak sebanding dengan biaya hidup memaksa mereka bekerja sampingan, mulai dari berjualan hingga menjadi kuli bangunan. Tunjangan fungsional yang tak pernah diperbarui sejak 2007 menambah beban. Para dosen berharap ada perubahan aturan agar mereka bisa fokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi tanpa harus khawatir soal kebutuhan dasar keluarga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mendikdasmen Larang Siswa Beri Riwayat Kekerasan Jadi Panitia MPLS
Sertifikat ITB Bisa Jadi SKS Kuliah
TKA 2026: Soal Matematika Dikurangi, Pendaftaran 27 Juli
Jadwal MPLS 2026 SD-SMA Rilis
Kemenag Siapkan Lulusan Hukum PTKI ke Profesi Advokat
Rasha Putra Permata Lolos UGM, Belajar Sendiri hingga Subuh