DPR Izinkan Danantara Emitir Patriot Bond, Merah Putih Bond
Gambar atau konten salah?
DPR RI pada 04 Juni 2026 mengesahkan Rancangan Undang‑Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang‑undang. RUU ini menambah beberapa ketentuan baru, salah satunya memberi wewenang kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Danantara kini dapat mengeluarkan instrumen seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Purbaya di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).
Purbaya menambahkan bahwa penerbitan surat utang khusus akan dilaksanakan dengan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang profesional, akuntabel, dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih. Ia berharap instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek‑proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.
“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, Purbaya membantah adanya kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar untuk membeli surat utang Danantara. Ia menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban, namun akan ada insentif bagi yang berpartisipasi.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira‑kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ucap Purbaya.
Ketika ditanya jenis insentif apa yang akan diberikan, Purbaya mengaku belum mengetahuinya. Ia menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah presiden.
“Saya hanya menjalankan perintah presiden,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Danantara diharapkan dapat memanfaatkan pasar obligasi domestik untuk menambah modal. Namun, penerbitan surat utang tetap harus mengikuti prosedur ketat guna menghindari risiko pasar dan memastikan transparansi bagi investor. Penerapan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional sambil menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan
Levi's Bungkam FIFA, Logo Disensor Malah Viral
Dolar AS Sentuh Rp 17.967, Rupiah Melemah 15 Poin
Ekspor 26 Ton Kelapa Parut Gorontalo ke Jerman Tembus Rp1,2 Miliar
Rosan Roeslani panggil Prabowo, 258 BUMN sudah digabung
RANS IPO: Harga Premium Rp 135-170
Berita Terbaru
Yamaha Fazzio Hybrid: Dari Kanvas Kreatif hingga Motor Fungsional
Rektor ITB Usulkan Mahasiswa Tahu Nilai UTBK Dulu Sebelum Daftar Kampus
Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang, Pajak Cuma Rp 1,8 Juta
Tecno Rilis EllaClaw, Agen AI yang Bisa Otomatiskan Tugas Ponsel
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
