DPR Izinkan Danantara Emitir Patriot Bond, Merah Putih Bond
Gambar atau konten salah?
DPR RI pada 04 Juni 2026 mengesahkan Rancangan Undang‑Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang‑undang. RUU ini menambah beberapa ketentuan baru, salah satunya memberi wewenang kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.
Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Danantara kini dapat mengeluarkan instrumen seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond,” kata Purbaya di DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (4/6/2026).
Purbaya menambahkan bahwa penerbitan surat utang khusus akan dilaksanakan dengan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang profesional, akuntabel, dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang sahih. Ia berharap instrumen tersebut dapat memperluas sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek‑proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara.
“Penerbitan surat utang khusus dilakukan dengan menetapkan strategi, kebijakan pengelolaan dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih,” katanya.
Dalam sesi tanya jawab, Purbaya membantah adanya kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar untuk membeli surat utang Danantara. Ia menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban, namun akan ada insentif bagi yang berpartisipasi.
“Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira‑kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib,” ucap Purbaya.
Ketika ditanya jenis insentif apa yang akan diberikan, Purbaya mengaku belum mengetahuinya. Ia menegaskan bahwa ia hanya menjalankan perintah presiden.
“Saya hanya menjalankan perintah presiden,” imbuhnya.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Danantara diharapkan dapat memanfaatkan pasar obligasi domestik untuk menambah modal. Namun, penerbitan surat utang tetap harus mengikuti prosedur ketat guna menghindari risiko pasar dan memastikan transparansi bagi investor. Penerapan kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional sambil menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia Mulai Transisi Ekspor SDA Satu Pintu lewat DSI Pemerintah
IHSG Turun, Rupiah Lemah di Tengah Ketidakpastian Global
Menteri Keuangan: IHSG Turun 19% Tanpa Intervensi Pemerintah
BP3D Luncurkan Program Infrastruktur di Daerah Jauh
Menteri Keuangan: Rupiah Menurun, BI Jaga Stabilitas
Dolar AS Kuat, Rupiah Tertekan ke Rp18.000 per Unit Jumat
Berita Terbaru
Venus & Jupiter Dekat di Langit pada 08–09 Juni 2026
DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta
Latihan Pra Operasi Patuh Agung 2026 Fokus ETLE Lalu Lintas
Indonesia Mulai Transisi Ekspor SDA Satu Pintu lewat DSI Pemerintah
Trans7 Bimbing Santri & Mahasiswa Cipta Konten Digital
Job Fair Ciamis 2026: Ribuan Peserta Berharap Pekerjaan
Menteri Keuangan: Rupiah Melemah, Tetap Kelola Nilai
Semampir: Mobil Baleno, 8 Jeriken Pertalite Ditemukan
