Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang, Pajak Cuma Rp 1,8 Juta
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Sebuah Toyota Fortuner berpelat nomor merah akan dijual melalui lelang dengan harga awal di atas Rp 100 juta. Yang menarik, setelah ditelusuri, pajak tahunan kendaraan ini ternyata kurang dari Rp 2 juta.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, akan melelang satu unit Toyota Fortuner 2.4 G buatan tahun 2016. Mobil dengan mesin diesel ini memiliki nilai limit atau harga dasar lelang sebesar Rp 128.424.000. Calon peserta lelang juga harus menyiapkan uang jaminan sebesar Rp 128 juta. Sayangnya, informasi mengenai kondisi fisik mobil tidak dijelaskan secara rinci. Dari foto yang tersedia, hanya terlihat bagian kap mesin yang tampak berdebu.
Berdasarkan penelusuran di laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil ini terdaftar dengan nomor polisi B 1365 SQH. Pelat nomornya berwarna merah, yang menandakan kendaraan milik instansi pemerintah. Nilai jual kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 265 juta.
Yang cukup mengejutkan, pajak tahunan mobil ini tergolong sangat rendah. Di laman yang sama, tercantum pajak tahunan sekitar Rp 1,5 juta. Namun, total pajak yang harus dibayarkan tertulis sebesar Rp 1.869.300, dengan status 'Masa STNK Habis'. Artinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil ini sudah tidak berlaku. Rincian pajak tersebut terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok: Rp 1.391.300
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Denda SWDKLLJ: Rp 35.000
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Cetak STNK: Rp 200.000
- PNBP Plat Nomor (TNKB): Rp 100.000
- Total: Rp 1.869.300
Proses lelang akan dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Batas akhir penawaran adalah pada hari yang sama pukul 09.00 WIB, sesuai dengan waktu server. Lelang dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id, namun secara administratif bertempat di kantor KPKNL Jakarta II yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat. Pemenang lelang akan ditentukan setelah batas waktu penawaran berakhir.
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Lelang
Bagi masyarakat yang tertarik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Proses lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta, yaitu melalui penawaran via internet menggunakan aplikasi yang dapat diakses di domain www.lelang.go.id. Tata cara lengkap dan syarat ketentuan dapat dilihat di alamat domain tersebut.
Calon peserta lelang wajib mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun di domain www.lelang.go.id. Proses pendaftaran dilakukan dengan merekam dan mengunggah foto kopi KTP (softcopy), serta memasukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening bank atas nama sendiri. Perlu dicatat, calon peserta bisa ditolak jika tidak mengunggah KTP atau KTP yang diunggah sudah tidak berlaku, meskipun akun sudah aktif atau valid.
Peserta lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang (UJL) dengan jumlah yang sama persis seperti yang tercantum dalam pengumuman, yaitu Rp 128 juta. Setoran harus dilakukan sekaligus, tidak boleh dicicil. Uang jaminan ini harus sudah diterima secara efektif oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Bagi peserta yang terpilih sebagai pemenang, ada kewajiban untuk melunasi sisa pembayaran harga lelang ditambah Bea Pembeli sebesar 2 persen. Pelunasan harus dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pemenang tidak melunasi sesuai ketentuan, maka dinyatakan wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban) dan Uang Jaminan Lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
Perlu diingat, kondisi barang yang dijual adalah apa adanya, atau dikenal dengan istilah "as is". Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang yang ditawar, termasuk segala cacat, kekurangan, risiko, dan kewajiban yang timbul dari transaksi lelang atau kepemilikan kendaraan tersebut. Pelaksanaan lelang juga dapat ditunda atau dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala biaya yang dikeluarkan peserta untuk persiapan mengikuti lelang menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya. Peserta lelang juga melepaskan hak untuk menuntut, menggugat, atau melaporkan Penjual, Pejabat Lelang, atau KPKNL Jakarta II atas segala akibat yang timbul terkait penundaan atau pembatalan lelang.
Proses serah terima barang dan dokumen kepemilikan kepada pemenang dilakukan oleh penjual. Setelah lelang selesai, penguasaan atas objek lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang.
Fortuner dengan pajak tahunan yang sangat rendah ini menawarkan peluang menarik, namun calon peserta harus siap dengan segala risiko karena kondisi mobil dijual apa adanya dan status STNK-nya sudah tidak aktif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Suzuki Sui, Skuter Matik Irit Bensin, Meluncur di Taiwan
iCAR V23 Klaim Hemat Rp 1 Juta Per Bulan Ganti Bensin
Pajak Avanza 2026: Jatim Rp 1 Juta Lebih Murah dari Jakarta
Pemerintah Tunda Lagi Insentif Motor Listrik, Penjualan Anjlok 28 Persen
Penjualan Rocky Hybrid Daihatsu Capai 700 Unit dalam Setahun
Pengendara Bandel Tutup Plat Nomor Pakai Masker, Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
Berita Terbaru
Tecno Rilis EllaClaw, Agen AI yang Bisa Otomatiskan Tugas Ponsel
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
Bali Siapkan 3 Kawasan Surga Pajak, Pajak 0% Ditawarkan
Jokowi ke Lampung Jumat, Ajak Warga Foto Bersama
Sekretaris Dinas Bangkalan Tewas Misterius di Mobil Dinas Bandara
Resep Asem-asem Daging Demak, Kuah Bening Segar untuk Lauk Beda