DSI Tanpa Untung: Fokus Pengawasan Ekspor Sawit Indonesia
Gambar atau konten salah?
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola dan mengawasi ekspor. Pada konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa DSI tidak akan mengambil keuntungan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono.
Keputusan ini muncul setelah harga tandan buah segar (TBS) sawit di petani turun. DSI dibentuk untuk meminimalisir kerugian negara akibat praktik ilegal dalam ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Sudaryono menegaskan bahwa tujuan DSI adalah menertibkan perdagangan, bukan mencari untung.
Ia menambahkan bahwa kehadiran DSI tidak akan mengganggu bisnis pengusaha sawit yang sudah mematuhi aturan. “Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik‑baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan,” jelas Sudaryono.
Untuk memudahkan penerapan, pemerintah memberi masa transisi tiga bulan mulai awal 1 Juni 2026. Selama periode ini, perusahaan masih dapat mengekspor dengan mitra dagang masing‑masing. Namun, tidak boleh ada manipulasi harga dalam transaksi.
Fase pertama kebijakan ini mencakup tiga komoditas: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Sistem ekspor diatur melalui Bea Cukai dan melibatkan empat pihak: eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI wajib dicantumkan sebagai co‑exporter.
Sudaryono juga menekankan bahwa tujuan satu pintu ekspor adalah menertibkan perdagangan. “Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan,” ujarnya.
Setelah fase transisi, kebijakan ini akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027. Pemerintah berharap dengan sistem ini, pengusaha hilir industri sawit—termasuk refinery dan eksportir—tidak perlu khawatir lagi.
Secara keseluruhan, DSI diharapkan menjadi alat pengawasan yang transparan dan akuntabel, menjaga kepentingan negara tanpa menambah beban bagi pelaku usaha. Dengan masa transisi yang jelas, para pengusaha dapat menyesuaikan operasi mereka sebelum sistem satu pintu ekspor berjalan penuh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai