Empat Ikon Palembang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional

Bima J. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Empat Ikon Palembang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Nasional

Gambar atau konten salah?

Empat bangunan ikonik di Palembang resmi mendapat status Cagar Budaya Peringkat Nasional dari Kementerian Kebudayaan. Keputusan ini mengakui nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang melekat pada bangunan-bangunan tersebut.

Keempat bangunan itu adalah Jembatan Ampera, Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo, Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, dan Kantor Ledeng yang sekarang dipakai sebagai Kantor Wali Kota Palembang.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyambut baik penetapan ini. Ia menyebut status cagar budaya nasional sebagai kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga warisan sejarah kota.

"Alhamdulillah, empat ikon bersejarah resmi ditetapkan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia sebagai Cagar Budaya. Ini sangat penting bagi kita karena menjadi pengakuan terhadap nilai sejarah dan identitas Kota Palembang," kata Dewa kepada wartawan pada Rabu, 08 Juli 2026.

Dewa berharap status baru ini bisa mendorong semua kalangan masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian bangunan bersejarah. Tujuannya agar bangunan-bangunan itu tetap terawat dan bisa dinikmati generasi mendatang.

"Dengan penetapan ini, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga bangunan bersejarah di Palembang agar terus dapat dinikmati generasi kita selanjutnya," ungkapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemerintah kota masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Kebudayaan. SK itu akan menjadi dasar administrasi untuk penetapan tersebut.

"Kami masih menunggu SK resmi dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Setelah itu tentu akan ada langkah-langkah lanjutan terkait pengelolaan dan pelestariannya," ujarnya.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang Kemas Ari Panji menjelaskan bahwa status Cagar Budaya Peringkat Nasional adalah bentuk pengakuan negara. Pengakuan ini diberikan atas nilai sejarah, budaya, dan arsitektur yang dimiliki keempat bangunan ikonik tersebut.

"Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya sekaligus memperkuat identitas Kota Palembang sebagai salah satu kota dengan sejarah peradaban tertua di Indonesia," katanya.

Menurut Kemas Ari Panji, pengakuan itu harus diikuti komitmen nyata dari pemerintah dan semua pihak terkait. Mereka harus menjaga keberadaan bangunan cagar budaya tersebut.

"Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan perlu segera mengambil langkah nyata dalam pelestarian, perlindungan, serta pemanfaatan cagar budaya secara berkelanjutan. Dengan begitu, nilai sejarahnya tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Penetapan status cagar budaya nasional ini bukan sekadar seremoni. Ada konsekuensi administratif dan teknis yang harus dijalani pemerintah kota. Mulai dari menunggu SK resmi hingga menyusun langkah-langkah pengelolaan ke depan. Keempat bangunan ini sudah lama menjadi bagian dari wajah Palembang. Jembatan Ampera misalnya, bukan hanya ikon transportasi tapi juga simbol kota yang dikenal luas. Masjid Agung dan Museum SMB II menyimpan jejak Kesultanan Palembang Darussalam. Sementara Kantor Ledeng, yang kini jadi kantor wali kota, punya nilai arsitektur kolonial yang khas. Status nasional ini diharapkan bisa memperkuat upaya pelestarian, bukan sekadar menambah daftar penghargaan.

Cagar Budaya NasionalPalembangbangunan ikonikJembatan AmperaMasjid AgungMuseum SMB IIKantor Ledengpelestarian

Komentar

Memuat komentar...