ESDM Usut Asal Emas 22 Kg Selundupan di Bandara
Gambar atau konten salah?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ikut campur dalam kasus penyelundupan emas batangan seberat 22.317 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, mereka akan menyelidiki dari mana emas itu berasal dan apakah legal atau tidak.
Sahid Junaidi, Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, mengatakan instansinya berhubungan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tujuannya melacak status hukum emas tersebut. Ia juga berjanji akan menyelidiki siapa yang mendanai aksi ini.
"Kami paham pertambangan butuh modal besar. Dalam penegakan hukum ESDM, kami akan dalami soal pemodalnya," ujar Sahid saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Sahid menjelaskan penyelidikan dilakukan dari hilir ke hulu secara bersama-sama. Investigasi juga diarahkan ke dugaan penambangan emas tanpa izin, atau PETI.
"Pak Dir dari Tipiter bilang dari PETI, dari hulu ke hilir bisa. Dari hilir kami cari dulu asalnya," katanya.
Dalam proses hukumnya, Kementerian ESDM akan menggunakan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terhadap pihak terkait. Sasaran utama hukuman adalah aktivitas menampung, mengangkut, dan menjual hasil tambang ilegal.
"Kami kaitkan dengan undang-undang minerba, khususnya pasal 161 tentang menampung, mengangkut, dan menjual. Juga dengan pertambangan dan izin pengolahannya. Dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," kata Sahid.
Sebelumnya, Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas ilegal di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026. Sebanyak 30 keping emas dengan berat total 22.317 kilogram diamankan.
Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan dua warga negara China yang membawa emas itu tidak punya dokumen pabean di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Malam setelah konferensi pers, sekitar pukul 23.50, aparat Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan. Total berat 22.317 kilogram dengan nilai barang Rp 60 miliar," kata Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dari kasus ini, pihak berwenang tidak hanya mengejar pelaku di bandara tetapi juga jejak tambang ilegal di hulu. Kerja sama antara Kementerian ESDM dan Bea Cukai menunjukkan bahwa penyelundupan emas seperti ini sering melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari penambang ilegal sampai eksportir. Pemodal besar diduga menjadi aktor kunci yang menggerakkan rantai tersebut. Emas senilai Rp 60 miliar yang diselundupkan dalam waktu berdekatan mengindikasikan pola kegiatan yang terorganisir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Subsidi Energi 2027 Melonjak 20%, Paling Besar untuk Listrik
Pemerintah Beri Izin Darurat PT Timah Beli Bijih Masyarakat
1.300 Dapur Makan Bergizi Gratis Ditutup Karena Tak Penuhi Standar
Selat Hormuz Lumpuh, Hanya 5 Kapal Melintas
ESG Jadi Standar Wajib di Industri Perawatan Pribadi
Mitrapak Terapkan Standar Global Manufaktur Ramah ESG