ETLE: Kamera Tilang 24 Jam Buka Pencarian Data Kendaraan
Gambar atau konten salah?
Setiap kendaraan bermotor di Jakarta kini diawasi oleh kamera tilang elektronik, atau ETLE, yang bekerja nonstop selama 24 jam. Sistem ini dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Jika kendaraan Anda terdeteksi melanggar, ETLE akan merekam kejadian tersebut dan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik.
Untuk memeriksa apakah mobil atau motor Anda sudah terkena tilang elektronik, Anda dapat mengunjungi situs resmi https://etle-korlantas.info/id/. Pada halaman utama, Anda diminta mengisi data kendaraan secara lengkap: nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi. Data ini akan menjadi acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.
Setelah semua informasi terisi dengan benar, tekan tombol "Cek Data" untuk memulai pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan Anda dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat. Proses ini cepat; hasilnya muncul dalam hitungan detik. Jika tidak ada pelanggaran, sistem menampilkan pesan Data tidak ditemukan, menandakan kendaraan Anda tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.
Namun, bila sistem menemukan pelanggaran, Anda akan melihat rincian lengkap: waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE. Jika data tersebut menunjukkan pelanggaran, pemilik kendaraan wajib melakukan proses konfirmasi.
Konfirmasi dapat dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mengunjungi posko ETLE terdekat. Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.
Menurut Korlantas Polri, "Korlantas Polri mengingatkan bahwa keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran yang diterima," demikian dikutip dari Korlantas Polri. (rgr/din)
Dengan sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara real-time, memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk segera menyelesaikan denda. Hal ini membantu menjaga ketertiban di jalan dan mencegah pelanggaran berulang. Masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa status kendaraan melalui situs resmi, mengingat keterlambatan konfirmasi dapat menimbulkan blokir sementara pada STNK. Dengan demikian, proses pelanggaran menjadi lebih transparan dan cepat diselesaikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
