Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Gambar atau konten salah?
Setiap tahun saat Anda memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada dua komponen biaya yang harus dibayarkan. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan yang kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Keduanya wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Aturan mengenai pungutan SWDKLLJ ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017. Peraturan ini mengatur tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan. Berikut rincian tarifnya:
- Mobil derek dan sejenisnya: Rp 20 ribu
- Sepeda motor, sepeda kumbang, skuter di atas 50 cc hingga 250 cc, dan kendaraan roda tiga: Rp 32 ribu
- Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80 ribu
- Pick up, mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang non-angkutan umum: Rp 140 ribu
- Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc: Rp 70 ribu
- Bus dan mikro bus non-angkutan umum: Rp 150 ribu
- Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc: Rp 87 ribu
- Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya: Rp 160 ribu
Selain biaya di atas, ada juga biaya penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat sebesar Rp 3 ribu.
Uang yang terkumpul dari SWDKLLJ ini akan digunakan sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung pada kondisi korban. Nilai santunan tertinggi mencapai Rp 50 juta.
Berikut rincian santunan yang diberikan:
- Korban meninggal dunia: Rp 50 juta untuk ahli waris. Jika tidak ada ahli waris, diberikan biaya pengganti penguburan sebesar Rp 4 juta.
- Korban cacat tetap: Besar santunan dihitung berdasarkan persentase yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor tahun 1965, dari besar santunan meninggal dunia.
- Korban luka: Mendapatkan ganti biaya perawatan paling banyak Rp 20 juta, biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu, dan biaya pertolongan pertama paling banyak Rp 1 juta.
Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, pemilik kendaraan secara tidak langsung turut berkontribusi dalam memberikan perlindungan finansial bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang mengalami musibah di jalan raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Warga China Beralih ke Taksi Listrik Imbas Harga BBM Naik
Sales Surabaya Tipu Pembeli, Minta Transfer ke Rekening Pribadi
Daftar Pelat Cantik 4 Angka: Harga Rp5-20 Juta
Denda Telat Bayar Pajak Motor Capai Rp157 Ribu
Harga BMW iX3 Baru Dirahasiakan hingga GIIAS 2026
Mogok Buruh Hyundai: Upah dan Ketakutan Robot Humanoid
Berita Terbaru
Kane Buka Suara: Masalah Lama Inggris Kembali
Messi Samai Rekor Cafu, Tiga Final Piala Dunia
Spanyol ke Final Piala Dunia Usai Kalahkan Prancis 2-0
BRIN-LPDP Buka Beasiswa Doktor Riset
Menteri PU Bantah Isu Mutasi dan Surat Bocor
Kopdes Jadi Kantor Tunggal Semua Bantuan Negara
Kebiasaan Makan Junk Food Sejak SD Bikin Remaja Buta Permanen
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin