Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk

Hendra M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk

Gambar atau konten salah?

Setiap tahun saat Anda memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada dua komponen biaya yang harus dibayarkan. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan yang kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Keduanya wajib dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Aturan mengenai pungutan SWDKLLJ ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017. Peraturan ini mengatur tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. SWDKLLJ sendiri merupakan sumbangan yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran SWDKLLJ yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung pada jenis kendaraan. Berikut rincian tarifnya:

  • Mobil derek dan sejenisnya: Rp 20 ribu
  • Sepeda motor, sepeda kumbang, skuter di atas 50 cc hingga 250 cc, dan kendaraan roda tiga: Rp 32 ribu
  • Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80 ribu
  • Pick up, mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang non-angkutan umum: Rp 140 ribu
  • Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc: Rp 70 ribu
  • Bus dan mikro bus non-angkutan umum: Rp 150 ribu
  • Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc: Rp 87 ribu
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya: Rp 160 ribu

Selain biaya di atas, ada juga biaya penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat sebesar Rp 3 ribu.

Uang yang terkumpul dari SWDKLLJ ini akan digunakan sebagai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan yang diberikan juga berbeda-beda, tergantung pada kondisi korban. Nilai santunan tertinggi mencapai Rp 50 juta.

Berikut rincian santunan yang diberikan:

  • Korban meninggal dunia: Rp 50 juta untuk ahli waris. Jika tidak ada ahli waris, diberikan biaya pengganti penguburan sebesar Rp 4 juta.
  • Korban cacat tetap: Besar santunan dihitung berdasarkan persentase yang ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor tahun 1965, dari besar santunan meninggal dunia.
  • Korban luka: Mendapatkan ganti biaya perawatan paling banyak Rp 20 juta, biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu, dan biaya pertolongan pertama paling banyak Rp 1 juta.

Dengan membayar SWDKLLJ setiap tahun, pemilik kendaraan secara tidak langsung turut berkontribusi dalam memberikan perlindungan finansial bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang mengalami musibah di jalan raya.

SWDKLLJsantunankecelakaan lalu lintaspajak kendaraantarifbiayaperpanjangan STNK

Komentar

Memuat komentar...