Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia

Rudi H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia

Gambar atau konten salah?

Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Indramayu, Jawa Barat. Mobil pikap yang membawa belasan orang di bak terbukanya terlibat benturan keras dengan truk tronton. Peristiwa ini menewaskan setidaknya 12 orang.

Kecelakaan bermula saat pikap bernomor polisi E 8559 RB yang dikemudikan Warsidi hendak memutar arah di putaran Kiajaran Kulon. Pada saat bersamaan, truk tronton bernopol B 9260 TEV yang dikendarai Deden Ibad melaju dari arah yang sama. Benturan hebat tak terelakkan. Truk menghantam bagian belakang pikap dengan kekuatan sangat besar.

Akibat tabrakan itu, belasan penumpang yang berada di bak pikap terlempar ke badan jalan. Tiga orang tewas seketika di lokasi. Korban lainnya dilarikan ke rumah sakit. Namun, beberapa korban dengan luka berat—terutama cedera serius di bagian kepala—meninggal dalam perjalanan atau saat penanganan medis.

AKBP Sandhi Wiedyanoe, Kepala Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa mobil bak terbuka atau pikap seharusnya tidak digunakan untuk mengangkut penumpang. Kendaraan ini dirancang untuk barang, bukan manusia.

"Kecelakaan ini disebabkan oleh pelanggaran. Yang menyebabkan banyak korban jiwa adalah karena mobil bak dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang, bukan orang," kata Sandhi.

Menurutnya, tingginya angka korban di Indramayu menjadi pelajaran penting. Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai fungsi memperbesar risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut rombongan keluarga.

"Tantangan terbesar kami adalah mengubah budaya masyarakat. Karena itu, edukasi dan sosialisasi mengenai keselamatan harus dilakukan secara masif bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi yang menjabat sebagai Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, mengatakan fenomena ini adalah dilema klasik yang pelik. Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang—terutama saat musim mudik, wisata, atau acara adat—terus berulang.

"Meskipun aturan hukumnya sudah sangat jelas melarang, fenomena ini terus berulang. Menghadapi dan menertibkan fenomena ini tidak mudah karena melibatkan benturan antara penegakan regulasi, kondisi ekonomi, dan budaya masyarakat," kata Djoko.

Larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang sebenarnya sudah jelas. Aturan ini mengacu pada Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada pengecualian. Dalam kondisi darurat atau khusus, truk boleh mengangkut orang. Aturan ini diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c. Pengecualian berlaku jika:

  • Rasio kendaraan bermotor umum belum tersedia di daerah tersebut.
  • Terjadi pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.
  • Ada ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, misalnya untuk keperluan militer atau evakuasi bencana.

"Jika ada pengendara yang melanggar aturan di atas—mengangkut orang dengan truk di luar pengecualian resmi—maka penegakan hukumnya merujuk pada Pasal 303 UU LLAJ," kata Djoko.

Pasal 303 menyebut, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Namun, jika mobil bak terbuka yang mengangkut orang tersebut mengalami kecelakaan hingga menyebabkan luka atau kematian, pengemudi tidak lagi hanya dikenakan Pasal 303, melainkan akan dijerat dengan Pasal 310—kecelakaan karena kelalaian—dengan ancaman yang jauh lebih berat," sebut Djoko.

Ancaman sanksi bervariasi tergantung dampak kecelakaan. Jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan materi, ancaman sanksinya berupa pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 2 juta. Kalau ada korban luka berat, bisa dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 10 juta. Jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, sanksinya bisa dipenjara hingga 6 tahun atau denda Rp 12 juta.

Kecelakaan di Indramayu ini bukan kasus pertama. Setiap tahun, terutama saat musim mudik, berita tentang mobil bak terbawa korban jiwa selalu muncul. Aturan sudah jelas, sanksi sudah berat, tapi praktik ini terus terjadi. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Perubahan budaya dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa itu, tragedi serupa akan terus berulang.

kecelakaanIndramayumobil pikaptruk trontonangkut penumpangpelanggaran lalu lintaskorban jiwa

Komentar

Memuat komentar...