Farhan Larang Cuanki Depan Pusdai, Nongkrong Bubar Tengah Malam
Gambar atau konten salah?
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menertibkan area di sekitar tempat ibadah. Salah satu fokus utamanya adalah kawasan depan Masjid Pusdai yang selama ini dipenuhi oleh para pedagang cuanki dan menjadi tempat nongkrong. Rencana ini sudah bulat dan tidak bisa ditawar lagi.
Farhan menegaskan bahwa aktivitas nongkrong dan jualan di depan Masjid Pusdai harus dihentikan. Menurutnya, area tersebut harus dikembalikan fungsinya sebagai tempat ibadah yang khusyuk dan bersih. "Tempat nongkrong akan kita batasi, terutama di tempat-tempat yang harus kita jaga marwahnya. Depan Pusdai nggak boleh ada lagi yang jualan, dan tempat nongkrong itu harus sudah dibubarkan tiap malam," ujar Farhan pada Senin, 22 Juni 2026.
Keputusan ini, menurut Farhan, sudah final. Ia menyadari bahwa wacana ini bisa menimbulkan perdebatan di masyarakat, namun ia tetap teguh pada pendiriannya. "Pokoknya jam 12 malam. Yang pasti gini, tidak boleh ada tukang cuanki depan Pusdai. Entah mau saya diseungseurikeun, mau saya disindir, sudah jelas. Enggak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai," tegasnya. Ia siap menerima segala bentuk kritik atau sindiran yang mungkin datang.
Meskipun melarang keras aktivitas jualan di depan Masjid Pusdai, Pemerintah Kota Bandung tidak akan langsung mematikan mata pencaharian para pedagang. Farhan memberikan solusi dengan mengizinkan mereka berjualan di lokasi lain. "Cuanki boleh dagang, boleh, tapi dari RRI ke arah utara, ke arah barat boleh. Depan Pusdai enggak boleh," jelasnya. Para pedagang cuanki masih bisa berjualan di area yang telah ditentukan, misalnya dari arah RRI menuju utara atau barat.
Penertiban ini tidak hanya terbatas pada kawasan Pusdai. Farhan juga menargetkan kebersihan di sekitar Masjid Agung, salah satu tempat ibadah ikonik di Bandung. Ia sudah memberikan instruksi langsung kepada aparat wilayah setempat. "Kemudian, di seputaran Masjid Agung, saya sudah perintahkan kepada tiga kecamatan dan seluruh kelurahan yang mengelilinginya untuk memastikan bersih, bersih, bersih. Harus bersih seputaran Masjid Agung," pungkasnya. Langkah ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga kebersihan dan ketertiban di semua tempat ibadah besar di kota.
Singkatnya, rencana ini adalah bagian dari upaya Wali Kota Bandung untuk mengembalikan fungsi utama area di sekitar masjid sebagai tempat ibadah. Meskipun ada penyesuaian bagi pedagang, aturan utamanya sudah jelas dan tidak bisa diganggu gugat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahasa Sunda Punya Puluhan Nama Khusus untuk Hewan di Sawah
Prakiraan Cuaca Bandung: Cerah Berawan, Suhu 19-27 Derajat
Driver Ojol Karawang Dapat Layanan Kesehatan dan Sembako Gratis
Starmer Mundur, Inggris Siap Ganti PM Ketujuh dalam 10 Tahun
Menteri PPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan
Kakek Sukabumi Hidup 20 Tahun Tanpa Bayar Listrik
Berita Terbaru
Farhan Larang Cuanki Depan Pusdai, Nongkrong Bubar Tengah Malam
Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Abu 1.200 Meter
Enam Tim Resmi Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Starmer Mundur sebagai PM Inggris, Akui Kehilangan Dukungan Partai
IHSG Melemah Sehari Jelang Pengumuman Klasifikasi Pasar MSCI
Polda Bali dan 25 Ribu Pecalang Gelar Apel Bersama Jelang Hari Bhayangkara
Dolar AS Menguat 28 Poin ke Rp 17.871