Menteri PPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan
Gambar atau konten salah?
Sejumlah peristiwa penting terjadi di Jawa Barat pada Senin, 22 Juni 2026. Kasus penyekapan seorang perempuan di Bandung memicu reksi keras dari pemerintah, sementara seorang pengemudi ojek online menjadi korban penusukan di Gedebage. Di sisi lain, proses hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu terus berlanjut.
Menteri PPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendesak aparat hukum untuk segera menangkap pelaku dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Peristiwa ini terjadi di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban diduga disiksa selama hampir tiga tahun oleh seorang laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih menjadi buronan polisi.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah dalam siaran pers Kementerian PPPA pada Senin, 22 Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban diduga mengalami berbagai kekerasan fisik dalam jangka waktu lama. Berdasarkan penelusuran, YTR diketahui hilang dan tidak bisa dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Dalam periode itu, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Akibat kekerasan yang diduga berlangsung bertahun-tahun, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Korban juga mengalami gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak bisa berjalan normal.
Kementerian PPPA menyatakan penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemulihan kondisi korban, baik fisik maupun psikologis, menjadi bagian penting dan menyeluruh.
Arifah mengatakan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat ke Polda Jawa Barat.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," ujarnya.
Selain pendampingan hukum, korban akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, dan pemeriksaan psikologis untuk membantu proses pemulihan mental serta emosional pascakekerasan yang dialaminya.
Menurut Arifah, pemulihan korban harus dilakukan secara komprehensif karena dampak kekerasan yang dialami tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam.
"Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban," katanya.
Kementerian PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Arifah menegaskan keberanian melapor merupakan langkah penting untuk menghentikan rantai kekerasan dan mencegah munculnya korban-korban lain.
"Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang," Arifah memungkasi.
Ojol Dibegal di Gedebage
Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung menjadi korban penusukan oleh dua orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Gedebage Selatan, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, pada Senin, 22 Juni 2026 dini hari.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam video yang beredar, korban tampak mengalami kesakitan setelah tangan kanannya mengalami luka akibat tusukan senjata tajam.
Selain mengalami luka tusuk, korban yang saat kejadian mengenakan kaus berwarna kuning juga kehilangan sejumlah barang miliknya. Telepon genggam dan kunci motor korban dibawa oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton membenarkan adanya kejadian tersebut. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
"Benar, ada kejadian tersebut," kata Anton saat dikonfirmasi wartawan.
Anton mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut dan memburu pelaku.
"Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan pelaku masih kami buru," ujarnya.
Sementara itu, korban telah mendapatkan penanganan medis setelah mengalami luka akibat serangan tersebut. Polisi masih mendalami kronologi lengkap dan motif penusukan terhadap pengemudi ojol tersebut.
Wabup Indramayu Kembali Diperiksa Usai Jadi Tersangka
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat. Dia diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, Syaefudin diperiksa penyidik sekitar pukul 09.00 WIB. Syaefudin pun memenuhi panggilan pemerikaaan sebagai tersangka sambil didampingi pengacaranya.
"Sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," katanya, Senin, 22 Juni 2026.
Cahya mengatakan, ini merupakan panggilan pertama untuk pemeriksaan Syaefudin sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Pada pekan sebelumnya, dia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
"Untuk tersangka ini panggilan pertama, tersangka yang tersangka S ya. Dan ini undangan yang kedua. Sementara untuk proses penyidikannya masih berlangsung," pungkasnya.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat ia menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Keduanya berinisial IM dan AF, yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Hotman Paris Dampingi Korban Penyekapan
Pengacara senior Hotman Paris Hutapea turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya berinisial TH.
Melalui tim Hotman 911, Hotman Paris mengutus perwakilannya untuk mendatangi rumah keluarga korban. Pendampingan tersebut diberikan untuk memastikan keluarga YTR mendapatkan pengawalan hukum selama proses kasus berjalan.
Dalam kunjungan itu, keluarga korban sempat berkomunikasi langsung dengan Hotman Paris melalui sambungan telepon. Adik YTR, Syahrul Ulum, menyampaikan apresiasi atas bantuan yang diberikan.
"Bang Hotman, terima kasih banyak sudah mau membantu keluarga saya," ujar Syahrul.
Hotman Paris kemudian meminta keluarga korban untuk menyerahkan seluruh informasi kepada timnya agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Oke, siap tim kita... kasih semua informasinya ke tim kita ya. Oke, nanti kita tunggu datanya ya," jawab Hotman melalui sambungan telepon.
Perwakilan tim Hotman 911, Pangeran Reza Pramadia mengatakan, pendampingan tersebut merupakan instruksi langsung dari Hotman Paris. Pihaknya memastikan bantuan hukum diberikan secara gratis kepada keluarga korban.
"Iya saya mendapatkan tugas dari Bapak Hotman Paris untuk ikut mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan hukum secara gratis untuk pihak keluarga korban," ujar Reza kepada awak media, Senin, 22 Juni 2026.
Menurut Reza, kasus yang menimpa YTR merupakan dugaan kekerasan dengan tingkat keseriusan tinggi sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus. Ia juga mengkhawatirkan adanya potensi korban lain maupun ancaman terhadap pihak yang mengetahui kasus tersebut.
"Kalau menurut beliau (Hotman Paris), ini kan kasusnya luar biasa sadis ya, sebetulnya. Takutnya kan akan banyak korban-korban bermunculan, sedangkan si terduga pelaku itu kan masih ada di luar nih. Takutnya mengintimidasi atau ada dendam kepada siapa pun," katanya.
Reza menyebut kedatangan tim Hotman 911 ke keluarga korban dilakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mencegah adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga.
"Justru itu saya datang ke sini secepatnya untuk ikut bersama-sama dengan teman-teman yang lain untuk ikut menjaga, memberikan pendampingan hukum. Itu yang terpenting untuk pihak keluarga korban," tegasnya.
Selain mendampingi keluarga YTR, tim Hotman 911 juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Reza menyebut ada informasi mengenai dugaan korban dari wilayah Garut, namun pihaknya masih menunggu kepastian laporan resmi.
"Yang saya tahu sih ada (korban) dari Garut ya, tapi yang lain sih masih belum tahu pasti, soalnya kan belum ada laporan resmi dari kepolisian juga," bebernya.
Reza berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap keberadaan terduga pelaku. Ia juga mengajak korban lain yang merasa mengalami tindakan serupa agar berani melapor.
"Harapan kita sih si terduga pelaku bisa segera tertangkap ya. Dan juga untuk korban-korban lainnya bisa ikut melapor. Pokoknya jangan takut karena dengan ikut melapor, kita membantu pihak kepolisian untuk memberantas kejadian semacam ini biar tidak terulang lagi ke depannya," tuturnya.
Pedagang Cuanki di Pusdai Akan Dibubarkan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membeberkan rencananya soal pembatasan tempat-tempat nongkrong di Kota Bandung. Salah satunya di depan Masjid Pusdai yang selama ini kerap dipenuhi para pedagang cuanki.
Menurut Farhan, pedagang cuanki di depan Masjid Pusdai nantinya bakal dibubarkan. Wacana ini ia lontarkan untuk mengembalikan marwah area tersebut yang diperuntukan bagi tempat ibadah.
"Tempat nongkrong akan kita batasi, terutama di tempat-tempat yang harus kita jaga marwahnya. Depan Pusdai nggak boleh ada lagi yang jualan, dan tempat nongkrong itu harus sudah dibubarkan tiap malam," kata Farhan, Senin, 22 Juni 2026.
Farhan menegaskan, aturan itu sudah tak bisa ditawar. Meski nantinya menimbulkan polemik, keputusannya sudah bulat untuk membubarkan para pedagang cuanki di depan Masjid Pusdai.
"Pokoknya jam 12 malam. Yang pasti gini, tidak boleh ada tukang cuanki depan Pusdai. Entah mau saya diseungseurikeun, mau saya disindir, sudah jelas. Eggak boleh ada tukang cuanki di depan Pusdai," tegasnya.
Para pedagang cuanki pun masih diperbolehkan untuk jualan di area lain. Misalnya di area sekitaran kantor RRI.
"Cuanki boleh dagang, boleh, tapi dari RRI ke arah utara, ke arah barat boleh. Depan Pusdai enggak boleh," ucapnya.
"Kemudian, di seputaran Masjid Agung, saya sudah perintahkan kepada tiga kecamatan dan seluruh kelurahan yang mengelilinginya untuk memastikan bersih, bersih, bersih. Harus bersih seputaran Masjid Agung," pungkasnya.
Berbagai peristiwa ini menunjukkan dinamika hukum dan sosial di Jawa Barat. Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi perhatian serius, sementara penegakan hukum terhadap dugaan korupsi terus berjalan. Di sisi lain, kebijakan publik seperti pembatasan tempat nongkrong juga memicu perdebatan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kakek Sukabumi Hidup 20 Tahun Tanpa Bayar Listrik
Eceng Gondok dan Sampah Cemari Waduk Jangari
Jalanan Putih di Bandung Barat Bukan Salju, Tapi Debu Kapur
1.015 Sekolah Swasta Jabar Akui Siap Tampung Siswa Gagal Masuk Negeri
Wali Kota Bandung Bubarkan Pedagang Cuanki di Depan Masjid Pusdai
Jadwal SIM Keliling Bandung 22-27 Juni 2026
Berita Terbaru
Menteri PPA Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan
Polres Muba gelar coffee morning, perkuat sinergi Forkopimda
Scaloni Pantau Laga Uruguay vs Tanjung Verde Demi Belajar
Kakek Sukabumi Hidup 20 Tahun Tanpa Bayar Listrik
Bone dan Wajo Bag Peran, Porprov Sulsel 2026 Buka di Dua Lokasi
Rembesan Tanggul Lapindo Meningkat, PU Pastikan Masih Aman
Argentina vs Austria: Messi Incar Rekor Gol di Laga Hidup Mati
Jam KRL Pink Line Diperpanjang Saat Ada Acara Besar di JIS
NU Tetapkan Muktamar 1-5 Agustus 2026, Lokasi Masih Misteri
Veda Ega Fokus Maksimalkan Kelebihan Honda di Moto3
