OJK Cabut Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS Siap Likuidasi

Bima J. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Cabut Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri, LPS Siap Likuidasi

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Kantor bank ini beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin merupakan langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 pada 16 Juli 2026. OJK menilai pengurus dan pemegang saham bank tidak mampu melakukan penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri," demikian pernyataan resmi OJK pada Jumat, 17 Juli 2026.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP). Alasannya, Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan, yaitu negatif 47,98 persen. Selain itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 0,61 persen, jauh di bawah batas minimal 5 persen.

Setahun kemudian, tepatnya pada 2 Juli 2026, status pengawasan bank ini ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi masalah permodalan. Hal ini diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Langkah selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turun tangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 pada 8 Juli 2026, LPS memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi. Keputusannya: melakukan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR Syariah Hasanah Mandiri untuk tetap tenang. "Dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata OJK.

Kondisi keuangan bank ini sudah bermasalah sejak lama. Rasio modal negatif dan cadangan kas yang sangat rendah menunjukkan bank tidak mampu beroperasi secara sehat. OJK dan LPS akhirnya mengambil langkah likuidasi sebagai jalan terakhir. Nasabah dijamin dananya oleh LPS, sehingga tidak perlu panik.

BPR Syariah Hasanah MandiriOJKpencabutan izinlikuidasiLPSpengawasanbank

Komentar

Memuat komentar...