FTSE Russell Hapus Empat Saham Indonesia dari Indeks Global

Bima J. · 2 min baca · 27 hari lalu · 79 dibaca
Bisik.id
FTSE Russell Hapus Empat Saham Indonesia dari Indeks Global

Gambar atau konten salah?

FTSE Russell, penyedia indeks saham global, mengumumkan akan menghapus empat saham Indonesia dari indeksnya. Keputusan ini akan berlaku mulai 22 Juni 2026. Empat saham tersebut saat ini terdaftar di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang tidak memenuhi syarat untuk GEIS (Global Equity Index Series).

Empat saham tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Dua saham pertama, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan PT Trimegah Bangun Persada Tb (NCKL), dihapus dari GEIS Mid Cap Index. Alasan penghapusan adalah karena keduanya tidak memenuhi kriteria atau telah dipindahkan ke ineligible board.

Empat saham berikutnya, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), dihapus dari GEIS Micro Cap Index. Penyebabnya adalah tidak memenuhi syarat dan gagal melewati proses surveillance stocks screen.

Efektif mulai 22 Juni 2026 karena sekuritas tersebut terdaftar di Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia, yang merupakan segmen pasar yang tidak memenuhi syarat untuk GEIS, dan sesuai dengan Perlakuan Indeks Indonesia untuk Tinjauan Indeks Juni 2026,” tulis pengumuman FTSE Russell, Selasa (2 Juni 2026).

Keputusan ini mengikuti tinjauan indeks yang dilakukan setiap tahun. Sebelumnya, FTSE Russell juga menghapus empat saham Indonesia dari indeksnya. Empat saham tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA).

DSSA dihapus dari GEIS Large Cap karena masuk dalam kategori saham dengan high shareholding concentration (HSC). “Failed high shareholding concentration,” tulis pengumuman FTSE Russell, Sabtu (23 Mei 2026). DAAZ dihapus dari GEIS Micro Cap karena free float di bawah batas minimum. HILL dan MLIA dihapus karena tidak memenuhi kriteria atau gagal melewati surveillance stocks screen.

FTSE Russell menegaskan bahwa Papan Pengembangan BEI merupakan segmen pasar yang tidak memenuhi syarat untuk GEIS. Dengan demikian, perusahaan yang terdaftar di segmen tersebut tidak dapat masuk ke indeks global yang lebih luas. Keputusan ini menandai upaya berkelanjutan FTSE Russell untuk memastikan bahwa semua emiten yang terdaftar di indeksnya mematuhi standar internasional yang ketat.

Perubahan ini menyoroti pentingnya pemenuhan kriteria global bagi perusahaan Indonesia yang ingin terwakili di pasar saham internasional. Dengan demikian, perusahaan perlu meninjau kembali struktur kepemilikan, free float, dan kinerja pengawasan mereka agar dapat memenuhi persyaratan indeks global.

FTSE RussellGEISPapan Pengembangan BEIfree floathigh shareholding concentrationscreen pengawasan sahamindeks global

Komentar

Memuat komentar...