Gagasan Rektor UMI Jadi Mukadimah RUU Listrik
Gambar atau konten salah?
Komisi XII DPR RI memberikan tanggapan positif terhadap masukan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan. Gagasan yang diutarakan oleh Rektor UMI dinilai sangat relevan dan layak dijadikan sebagai bagian pengantar dalam pembahasan regulasi tersebut.
Kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke UMI berlangsung pada Rabu, 08 Juli 2026. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menyerap berbagai masukan dan pemikiran dari kalangan akademisi terkait penyusunan RUU Ketenagalistrikan. Dalam kesempatan itu, Rektor UMI memaparkan gagasannya di hadapan anggota Komisi XII DPR RI, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PT PLN (Persero).
Ketua Tim Kunjungan Legislasi RUU Ketenagalistrikan, Sugeng Suparwoto, menyampaikan apresiasinya. "Yang disampaikan Pak Rektor sangat filosofis. Itu bisa kita ambil sebagai mukadimah RUU Ketenagalistrikan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam sambutannya, Rektor UMI Hambali Thalib mengawali dengan mengutip firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 58. Ayat tersebut mengingatkan bahwa setiap amanah, termasuk tugas menyusun undang-undang, harus dijalankan dengan penuh keadilan dan tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya menghubungkan pengalaman lapangan dengan ilmu pengetahuan dalam proses legislasi.
"Ketika parlemen hadir di perguruan tinggi, yang dibangun bukan sekadar komunikasi kelembagaan, tetapi jembatan peradaban yang menghubungkan pengalaman lapangan dengan ilmu pengetahuan, aspirasi rakyat dengan rumusan hukum, serta kepentingan hari ini dengan keselamatan generasi mendatang," kata Hambali.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap arah pembaruan RUU Ketenagalistrikan yang mencakup penguatan penguasaan negara, ketahanan energi, transisi energi, serta pembangunan sistem kelistrikan yang lebih berkeadilan. Namun, menurutnya, regulasi tersebut perlu dipandang dalam perspektif yang lebih luas dan tidak semata-mata sebagai undang-undang teknis.
"Undang-undang ini jangan hanya diposisikan sebagai Undang-Undang Ketenagalistrikan. Sesungguhnya, undang-undang ini sedang menyusun arsitektur ketahanan peradaban energi Indonesia," tegas Hambali.
Ia menjelaskan bahwa listrik kini telah berkembang menjadi fondasi utama kehidupan modern. Pelayanan kesehatan, pendidikan, industri, transportasi, komunikasi, pemerintahan, hingga pusat data nasional sangat bergantung pada keandalan sistem kelistrikan. Oleh karena itu, regulasi masa depan tidak cukup hanya mengatur penyediaan energi, tetapi juga harus menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang andal, aman, terjangkau, serta tetap berfungsi dalam berbagai kondisi darurat.
Hambali juga memperkenalkan konsep 'kedaulatan antisipatif'. Konsep ini merujuk pada kemampuan negara untuk membangun berbagai pilihan kebijakan sebelum krisis benar-benar terjadi. Menurutnya, negara yang kuat bukanlah negara yang tidak pernah menghadapi krisis, melainkan negara yang telah menyiapkan solusi jauh sebelum krisis datang.
Sebagai bentuk kontribusi akademik, UMI menyerahkan dokumen rekomendasi yang memuat berbagai gagasan strategis. Beberapa di antaranya meliputi:
- Penguatan pemanfaatan kecerdasan buatan dalam sistem kelistrikan
- Keamanan siber sektor energi
- Penguatan ketahanan menghadapi dinamika geopolitik global
- Pemerataan akses energi bagi wilayah kepulauan
- Pengembangan sumber daya manusia energi masa depan
- Penerapan ekonomi sirkular
- Mekanisme evaluasi berkala agar regulasi tetap adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
UMI juga mengusulkan agar perguruan tinggi diberikan ruang sebagai mitra ilmiah negara dalam proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ketenagalistrikan secara berkelanjutan. "Ketika ilmu pengetahuan, kebijakan negara, dan keberanian mengambil keputusan bertemu dalam satu meja, yang lahir bukan sekadar undang-undang, tetapi arah perjalanan bangsa," pungkas Hambali.
Kunjungan ini menunjukkan bagaimana perguruan tinggi dapat berperan aktif dalam proses legislasi nasional. Masukan dari akademisi seperti UMI diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan, terutama dalam hal memastikan regulasi tidak hanya bersifat teknis tetapi juga menyentuh aspek ketahanan energi dan keadilan sosial bagi masyarakat luas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Motto MPLS 2026: Pilih Bijak atau Bikin Senyum
Diego Garcia: Kemenangan Hukum, Kalah oleh Militer
Bayi Ditemukan di Gedung Kosong Buton, Wajah Dipenuhi Semut
Pemkab Gowa Dukung Penuh Muktamar V Wahdah Islamiyah
Masjid Istiqlal Makassar Kumpulkan 35 Ton Sampah
Musda Golkar Sulsel 18 Juli, Bahlil Hadir
Berita Terbaru
Gagasan Rektor UMI Jadi Mukadimah RUU Listrik
Parkir Liar di Tunjungan Ditutup, Wali Kota Eri Murka
Xhaka Bantah Rumor ke Chelsea, Tegaskan Setia di Sunderland
Utang Pemerintah ke Taspen Capai Rp25,8 Triliun
Guardiola: Cedera Hambat Yamal di Piala Dunia
Harga RAM Ancam Hilangkan Ponsel Murah dari Pasaran
OJK Usul Entitas Baru di PFII, Bukan dari Perusahaan Nasional