Parkir Liar di Tunjungan Ditutup, Wali Kota Eri Murka
Gambar atau konten salah?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dengan menutup area parkir yang dikelola pihak swasta di samping sebuah restoran di Jalan Tunjungan. Keputusan ini diambil setelah banyak keluhan masuk ke hotline pemerintah kota.
Eri mengungkapkan bahwa laporan yang diterimanya cukup beragam. Mulai dari kasus kehilangan barang hingga tarif parkir yang tidak sesuai aturan. "Ada laporan helm sering hilang, jaket hilang sekalipun itu ditaruh jok motor ya bisa hilang," katanya di Balai Kota, Rabu, 8 Juli 2026.
Yang lebih meresahkan, banyak pengunjung mengira tempat parkir tersebut dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya. Akibatnya, ketika terjadi masalah, tuduhan langsung tertuju pada pemkot. "Akhirnya banyak yang tanya, apa itu dikelola pemkot? Akhirnya menuduh pemkot ke mana?" ujar Eri.
Eri kemudian mengingatkan aturan dasar. Setiap tempat usaha yang menyediakan parkir wajib memiliki izin parkir. Izin itu bukan sekadar formalitas. Di dalamnya harus jelas tercantum siapa pengelolanya, berapa tarif yang berlaku, dan siapa petugas yang berjaga.
"Jadi biar apa? Di izin parkir itu siap yang mengelola, tarifnya berapa, siapa yang jaga. Lah yang punya lahan akhirnya bisa mengelola sendiri, bekerja sama dengan pihak ketiga. Tapi di dalam izin tersebut pengelola harus menjelaskan apakah parkir dikelola sendiri atau pihak ketiga," jelasnya.
Soal tarif juga menjadi perhatian serius. Eri menegaskan, jika parkir dikelola langsung oleh Pemkot Surabaya, tarifnya sudah ditetapkan: Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Angka ini jauh berbeda dengan tarif yang sering dipungut di lapangan.
"Jadi sekarang, semua kalau tempat usaha, di ruko-ruko, ada yang narik (parkir) Rp5.000 (motor), Rp10.000 (mobil), itu bukan dikelola pemkot," tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Eri sudah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya untuk memeriksa izin parkir di setiap tempat usaha. Jika tidak memiliki izin, ancamannya jelas: usaha tersebut bisa ditutup.
"Kalau nggak punya izin parkir tak tutup usahane. Karena apa? Ya gini ini bikin ramai. Akhirnya laporan, 'Cak aku bayar Rp5.000, Cak aku bayar Rp10.000.' Tapi awakmu yo ngono, lapor e sing bayar tunai ae. Makanya aku minta tolong, bayar non tunai. Supaya nggak ada jukir liar, nggak ada yang bayar Rp5.000, nggak ada bayar Rp10.000," jelasnya.
Eri juga mendorong pembayaran non-tunai. Menurutnya, ini cara paling efektif untuk memberantas juru parkir liar dan mencegah pungutan tarif sembarangan. Dengan sistem digital, semua transaksi tercatat dan bisa diawasi.
Bagi tempat usaha yang sudah mengantongi izin parkir, Eri menyebut itu sebagai langkah perlindungan. Baik bagi pengelola maupun pengunjung. Izin yang jelas berarti ada tanggung jawab yang jelas. Termasuk jika terjadi kehilangan barang di kendaraan.
"Supaya helmmu nggak ilang maneh, jaketmu gak ilang maneh. Lek wes ilang engko takok Pemkot maneh. Ngelu awak dewe iki Bro. Kabeh dikekno Pemkot, padahal iki yo ono macem-macem sing ngelola parkir," pungkasnya.
Penutupan parkir di Jalan Tunjungan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah kota serius menertibkan pengelolaan parkir. Selama ini, banyak pengelola swasta yang beroperasi tanpa izin resmi, memungut tarif seenaknya, dan tidak bertanggung jawab saat terjadi kehilangan. Padahal, dampaknya langsung dirasakan warga yang akhirnya menyalahkan pemkot. Langkah Eri memastikan setiap tempat usaha memiliki izin parkir yang jelas, dengan tarif dan pengelola yang transparan, diharapkan bisa mengakhiri praktik parkir liar yang meresahkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wali Kota Tutup Paksa Parkir Liar di Tunjungan
Waspada Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan Grup Merdeka
Khofifah Raih Penghargaan Konektivitas Daerah
DPRD Malang Tolak Sikap 'Perangi' LGBT
Wawali Kediri Adu Smash dengan Kapolres di Laga Perpisahan
Penghuni Rumah Sengketa Surabaya Akhirnya Pergi, Terima Rp5 Juta
Berita Terbaru
Parkir Liar di Tunjungan Ditutup, Wali Kota Eri Murka
Xhaka Bantah Rumor ke Chelsea, Tegaskan Setia di Sunderland
Utang Pemerintah ke Taspen Capai Rp25,8 Triliun
Guardiola: Cedera Hambat Yamal di Piala Dunia
Harga RAM Ancam Hilangkan Ponsel Murah dari Pasaran
OJK Usul Entitas Baru di PFII, Bukan dari Perusahaan Nasional