OJK Usul Entitas Baru di PFII, Bukan dari Perusahaan Nasional
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan entitas baru yang belum pernah ada di tingkat nasional. Usulan ini disampaikan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa aturan dalam RUU tersebut memang mengatur secara spesifik entitas usaha yang berdiri di kawasan PFII. Namun, aturan tersebut belum menyentuh secara rinci soal konglomerasi keuangan, yaitu gabungan beberapa lembaga jasa keuangan yang terafiliasi dalam satu pihak.
"Itu harus ada entitas baru, kalau menurut saya ya. Tergantung nanti konsepnya disetujui seperti apa. Tapi itu harus entitas lain, entitas lain yang dia memang berdiri di sana. Kita masih belum bicara secara detail mengenai yang terkait dengan konglomerasi keuangan dan lain sebagainya," ujar Dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 08 Juli 2026.
Dian menambahkan, seluruh RUU tentang PFII juga mengatur secara spesifik semua lembaga jasa keuangan yang berdiri di wilayah tersebut, termasuk hukum peradilannya. Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui lembaga mana yang nantinya akan mengawasi aktivitas keuangan di kawasan itu.
"Keputusan akhirnya kami serahkan kepada pemerintah dan DPR. Apakah ini akan OJK khusus, atau ini akan ada lembaga-lembaga tersendiri yang di luar OJK. Tapi yang penting koordinasinya harus jalan," jelasnya.
Di sisi lain, Dian juga meminta agar lembaga jasa keuangan di PFII tidak diperbolehkan menghimpun dana dari luar wilayah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan ini dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Jika entitas usaha di PFII diizinkan menghimpun dana dari luar wilayah, Dian memperkirakan akan terjadi persaingan langsung dengan bank dan lembaga jasa keuangan yang sudah beroperasi di dalam negeri. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memicu perpindahan dana ke kawasan PFII yang memiliki insentif perpajakan.
"Jadi malah kesedot kan ke sana gitu kan. Bahkan nanti kalau disana ada fasilitas pajak, yang terjadi kemudian malah pada pindah ke sana. Nah itu tidak-tidak gitu maksudnya. Memang apalagi prinsip yang akan kita pakai adalah out-in," jelas Dian.
OJK juga mendorong penerapan konsep universal bank di PFII. Konsep ini dinilai dapat menyederhanakan perizinan sekaligus mempermudah pelaku usaha menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas. Menurut Dian, pusat finansial internasional pada umumnya mengedepankan sistem one-stop service atau layanan terpadu.
Ia menjelaskan, melalui konsep universal bank, satu lembaga keuangan dapat menjalankan berbagai jenis layanan sekaligus. Mulai dari layanan perbankan komersial (commercial bank), perbankan investasi (investment bank), hingga layanan asuransi dan bisnis aset digital apabila telah memperoleh izin.
"Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor ya. Tidak perlu asuransi izin sendiri, nanti perbankan sendiri, investasi segala macam sendiri. Nah, itu kita sebut saja bahwa itu adalah universal bank, investment di situ. Itu lebih mempermudah nanti akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan dengan banyak produk," pungkasnya.
Secara keseluruhan, OJK menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan terpisah untuk PFII agar tidak mengganggu ekosistem keuangan yang sudah ada di Indonesia. Usulan utama meliputi pembatasan penghimpunan dana dari luar kawasan PFII dan penerapan model universal bank untuk efisiensi layanan. Keputusan akhir mengenai lembaga pengawas dan detail aturan lainnya masih menunggu pembahasan antara pemerintah dan DPR.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
OJK Usul Entitas Baru di PFII, Bukan dari Perusahaan Nasional
Tim Jhon Kei Juara E-Sport Kapolda Cup, Siap ke Jakarta
Motto MPLS 2026: Pilih Bijak atau Bikin Senyum
Kampung Peneleh: Surga Sejarah di Tengah Surabaya
Argentina Comeback Dramatis, Messi Menangis Usai Kalahkan Mesir 3-2
Diskon 50% Biaya E-Commerce untuk UMKM Berlaku 1 Agustus