Gaji ke-13 2026 Cair untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan
Gambar atau konten salah?
Gaji ke-13 2026 akan segera cair bagi aparatur negara. Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan tambahan ini tetap diberikan, tidak hanya untuk ASN tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahun. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, dana ini juga sering dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, yang disahkan pada 01 Maret 2026. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian gaji ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara.
Berikut penjelasan lengkap mengenai kapan gaji ke-13 mulai dicairkan dan besaran yang diterima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kategori penerima sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian kepada negara. Secara umum, penerima manfaat meliputi:
- Aparatur negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kelompok aparatur negara terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
Selain itu, pegawai non ASN juga berpeluang mendapatkan gaji ke-13, namun dengan ketentuan tertentu. Mereka dapat menerima apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
- Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal selama satu tahun
- Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian
Untuk PPPK, terdapat aturan tambahan terkait masa kerja. Pegawai yang belum genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk sebagai penerima pada tahun berjalan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Waktu pencairan diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada 01 Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang diumumkan secara nasional. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.
Jika melihat pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada 02 Juni 2025, misalnya, gaji ke-13 mulai disalurkan sejak tanggal tersebut kepada aparatur negara dan pensiunan. Dengan pola tersebut, kemungkinan pencairan tahun ini juga akan berlangsung pada periode yang sama atau tidak jauh berbeda. Namun, setiap instansi memiliki jadwal pencairan yang bisa berbeda-beda. Para pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan yang membuat nominalnya cukup signifikan. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Bagi pensiunan, besaran yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan masing-masing. Dengan komposisi tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima bisa berbeda-beda, tergantung pada jabatan, masa kerja, serta status kepegawaian.
Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri 2026
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non ASN Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/D1/sederajat ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan D2/D3/sederajat ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/D4/sederajat ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
Besaran ini menunjukkan bahwa nominal gaji ke-13 cukup bervariasi, tergantung latar belakang pendidikan dan masa kerja pegawai.
Gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga memiliki tujuan strategis. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Pencairan yang bertepatan dengan periode pertengahan tahun juga menjadi momentum penting, terutama untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak. Dengan adanya gaji ke-13, para penerima diharapkan dapat mengelola keuangan dengan lebih baik, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun perencanaan jangka panjang.
Gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan kembali cair untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Pencairan dijadwalkan mulai 01 Juni 2026, meski dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi. Besaran yang diterima bervariasi tergantung jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat. Dengan nominal yang cukup signifikan, gaji ke-13 menjadi salah satu bantuan finansial penting bagi aparatur negara setiap tahunnya.
Dengan adanya kebijakan ini, para pegawai dapat merencanakan pengeluaran mereka lebih terukur. Penerimaan tambahan ini juga menambah stabilitas keuangan bagi keluarga aparatur negara, membantu mereka memenuhi kebutuhan rutin maupun tak terduga. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan tenaga publik, sekaligus memelihara daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Penurunan Wisnus Bali 4,14% Tahun Ini, 2,03% Bulanan
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
Berita Terbaru
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Bernardo Silva: Barcelona & Atlético bersaing keputusan 2026
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
Kari Minang Depok, Gyudon Jakarta, Diet Rendah Sodium Jadi Tren
Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid, Bek Konate & Dumfries
