Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul

Yanto K. · 2 min baca · 2 jam lalu · 5 dibaca
Bisik.id
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul

Gambar atau konten salah?

Sebuah bangkai paus bungkuk (Humpback whale) yang sebelumnya telah dikubur di pesisir Pantai Perancak, Jembrana, Bali, kembali muncul ke permukaan pada Kamis, 16 Juli 2026. Mamalia laut ini diduga terangkat ke atas setelah lokasi penguburannya terkikis oleh air laut pasang.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa posisi penguburan bangkai paus tersebut berada tepat di sebelah timur dari tempat awal ia terdampar. Saat ini, hanya bagian ekor yang masih tertanam di pasir. Sementara itu, bagian tubuh lainnya sudah menyembul ke permukaan dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat. Hingga berita ini ditulis, belum ada instansi terkait yang hadir di lokasi kejadian.

Kepala Desa Perancak, I Nyoman Wijana, mengonfirmasi bahwa laporan dari warga menyebutkan bangkai paus kembali muncul ke permukaan pantai karena lokasi penguburannya tergerus oleh air laut pasang. Melihat kondisi ini, Pemerintah Desa Perancak berharap ada penanganan lebih lanjut secepatnya. Wijana menekankan pentingnya evaluasi dalam proses penguburan agar ke depannya penanganan satwa dilindungi ditempatkan lebih jauh dari bibir pantai yang rawan abrasi air laut.

"Untuk mengantisipasi hal ini berulang, kami berharap ada penanganan agar lokasi penguburan dilakukan di area yang lebih aman, jauh dari jangkauan air laut," tambah Wijana.

Sebagai solusi, Wijana sudah berkoordinasi dengan petugas terkait agar bangkai paus tersebut dipindahkan ke lahan milik salah satu warga. Lokasi alternatif itu berada sekitar 15 meter di sebelah barat tempat penguburan pertama yang dinilai lebih aman.

"Tadi sudah saya berikan solusi agar dikubur di tanah milik salah satu warga. Kalau ditanam di pasir pantai pasti kembali muncul ke permukaan karena air pasang. Untuk kapan (penguburan ulang) itu kita masih menunggu hasil koordinasi. Ini sudah mengeluarkan bau busuk," jelas Wijana.

Sebelumnya, bangkai paus bungkuk sepanjang 7,70 meter tersebut sudah dikubur pada Selasa, 14 Juli 2026. Penguburan dilakukan setelah tim gabungan dari BPSPL Denpasar, BBRBLPP Gondol, Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan instansi terkait selesai melakukan proses nekropsi.

Meskipun upaya penguburan awal telah sesuai dengan prosedur penanganan satwa liar yang dilindungi, kondisi alam di pesisir Pantai Perancak yang dinamis membuat lokasi penguburan rentan terhadap terjangan air pasang. Kejadian ini menunjukkan bahwa faktor alam seperti abrasi dan pasang surut air laut perlu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi penguburan satwa laut di masa mendatang.

bangkai paus bungkukPantai Perancakkuburan terkikisair laut pasangbau busukpenanganan satwa dilindungipenguburan ulang

Komentar

Memuat komentar...