Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades

Bambang W. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades

Gambar atau konten salah?

Di Desa Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Bali, situasi yang tidak biasa terjadi. Hingga masa pendaftaran reguler Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 berakhir, tidak ada satu pun warga yang mendaftar menjadi calon kepala desa. Padahal, panitia dan tokoh masyarakat sudah berusaha keras.

Sekretaris Desa Kampung Gelgel, Slamat Hafizi, menjelaskan bahwa berbagai upaya sudah dilakukan. Mulai dari pendekatan langsung hingga musyawarah khusus bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Dalam musyawarah itu, tiga tokoh dinilai layak memimpin desa. Tapi setelah didatangi satu per satu, semuanya menolak.

"Terakhir kami sudah melakukan musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat. Hasil musyawarah memutuskan menunjuk tiga tokoh yang kami nilai layak memimpin desa. Namun, setelah kami datangi satu per satu, tidak ada yang menyatakan kesanggupannya," kata Hafizi pada Kamis, 16 Juli 2026.

Harapan kini tertuju pada masa perpanjangan pendaftaran tahap I, yang berlangsung dari 28 Juli hingga 19 Agustus 2026. Hafizi berharap ada bakal calon yang datang membawa berkas persyaratan. Jika sampai batas perpanjangan tahap kedua tetap kosong, maka aturan mengharuskan Kampung Gelgel dipimpin oleh penjabat (pj) perbekel selama delapan tahun. Itu konsekuensi yang tidak diinginkan warga.

Satu-satunya harapan saat ini, menurut Hafizi, adalah Perbekel Kampung Gelgel Sahidin. Sahidin sudah menjabat dua periode, tetapi aturan memperbolehkannya maju lagi karena belum melebihi tiga periode. "Perbekel saat ini masih bisa. Beliau sudah dua periode. Syaratnya tidak boleh lebih dari tiga periode. Mungkin perbekel kita saat ini masih memberikan kesempatan untuk yang muda-muda dahulu. Tetapi kalau tidak ada sama sekali, mau tidak mau beliau yang kita minta," jelas Hafizi.

Sahidin sendiri masih berpikir. Ia sudah memimpin selama 14 tahun—periode pertama enam tahun, periode kedua delapan tahun. "Sudah 14 tahun. Kalau ada yang muda-muda, silakan. Sebenarnya di kampung ini kita tidak kekurangan kader," ujarnya. Usia juga menjadi pertimbangan. Kini ia berusia 59 tahun. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan untuk maju di masa perpanjangan pendaftaran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, Ida Bagus Ketut Mas Ananda, mengungkapkan bahwa masa pendaftaran reguler pilkades ditutup pada Senin, 6 Juli 2026. Dari seluruh desa di Klungkung, ada empat desa yang bermasalah. Dua desa—Tojan dan Satra—hanya memiliki satu calon, yaitu petahana. Dua desa lainnya—Manduang dan Kampung Gelgel—sama sekali tidak memiliki calon.

"Sesuai aturan, minimal harus ada dua bakal calon perbekel demi menghindari fenomena calon tunggal. Sejauh ini, ada Desa Tojan dan Desa Satra yang baru satu calon, yakni incumbent, dan dua desa nihil, yakni Manduang dan Kampung Gelgel," kata Ananda.

Menghadapi situasi ini, panitia menyiapkan skenario perpanjangan. Tahap I: 28 Juli hingga 19 Agustus 2026. Jika masih kosong, perpanjangan tahap II berlangsung dari 3 hingga 17 September 2026. Ananda mendesak BPD dan panitia pemilihan lokal untuk gencar melakukan pendekatan persuasif kepada tokoh masyarakat potensial.

Jika semua tahapan berjalan lancar, hari pencoblosan Pilkel Serentak Klungkung 2026 dijadwalkan pada 18 Oktober 2026.

Fenomena ini menunjukkan bahwa menjadi kepala desa tidak lagi diminati di beberapa wilayah. Padahal, desa membutuhkan pemimpin. Kader muda disebut ada, tetapi belum ada yang bersedia maju. Situasi ini bisa berulang jika tidak ada perubahan cara pandang terhadap jabatan kepala desa.

PilkadesKampung GelgelKlungkungkepala desaperpanjangan pendaftarancalon tunggalpenjabat

Komentar

Memuat komentar...