Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Peraturan PP 9/2026 Mengatur

Putri N. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 153 dibaca
Bisik.id
Gaji Ke-13 ASN Cair Juni 2026, Peraturan PP 9/2026 Mengatur

Gambar atau konten salah?

Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai cair pada Juni 2026. Pemberian gaji tambahan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan juga untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengaturan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Dalam peraturan tersebut, Pasal 15 Ayat 1 menyatakan: “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” seperti dikutip pada 24 Mei 2026.

Pasal 15 Ayat 2 menegaskan bahwa apabila gaji ke-13 belum dibayarkan sesuai dengan ketentuan di Ayat 1, maka pembayaran akan dilakukan setelah bulan Juni 2026. Dengan demikian, ASN yang belum menerima gaji ke-13 pada Juni 2026 akan menerima pembayaran pada bulan berikutnya.

Peraturan ini juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 ASN terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Besarnya tunjangan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan ASN.

Pasal 9 Ayat 1 mengatur sumber anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya. Anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Komponen anggaran meliputi (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja.

Pasal 9 Ayat 2 mengatur sumber anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Komponen anggaran sama seperti di atas, ditambah (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah. Tambahan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa aparatur negara terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.

Berikutnya, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 Ayat 4 merinci pejabat negara yang berhak, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua hingga Anggota Majelis di MPR/DPR/DPD, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim di semua badan peradilan kecuali Hakim Ad Hoc. Selain itu, pejabat negara lain seperti Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri, dan pejabat setingkat menteri juga termasuk.

Pejabat luar negeri seperti Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota juga termasuk dalam daftar penerima. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang‑Undang juga dapat menerima gaji ke-13.

Gaji ke-13 menjadi salah satu mekanisme pemerintah untuk menghargai dan memotivasi aparatur negara. Dengan pembayaran yang terjadwal dan terstruktur, diharapkan ASN dapat lebih fokus pada tugasnya, sementara masyarakat mendapat manfaat dari peningkatan daya beli yang dihasilkan. Gaji ke-13 juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja publik, sekaligus menambah aliran pendapatan bagi negara melalui pengeluaran anggaran yang telah direncanakan.

gaji ke-13ASNPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026tunjangan keluargatunjangan panganPNSPrabowo Subianto

Komentar

Memuat komentar...