1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email Tagihan Pajak dari DJP

Ika P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
1,8 Juta Wajib Pajak Dapat Email Tagihan Pajak dari DJP

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Lebih dari 1,8 juta wajib pajak di Indonesia baru saja mendapat email dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Isinya? Pengingat soal tunggakan yang masih belum dibayar.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, mengonfirmasi angka pastinya. "Sebanyak 1.853.854 email," katanya pada Kamis, 09 Juli 2026.

Langkah ini bukan sembarang kirim pesan massal. DJP menggunakan pendekatan yang disebut Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Metode ini sudah dipakai sejak 2023. Idenya? Mengadaptasi strategi serupa dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Dalam pengumuman resmi bernomor Peng-39/PJ.09/2026, DJP menjelaskan tujuannya sederhana: membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan tanpa hambatan. Bukan ancaman, melainkan pengingat.

Tapi hati-hati. Tidak semua email soal pajak itu asli. DJP mengingatkan agar penerima memastikan pengirimnya benar-benar dari institusi resmi. Ciri utamanya? Domain email harus @pajak.go.id. Jika domainnya berbeda, bisa dipastikan itu penipuan.

Setelah yakin email itu asli, ada beberapa langkah yang harus diikuti:

  1. Buka laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Buat kode billing dengan memilih menu 'Pembayaran'.
  3. Klik 'Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak'.
  4. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.
  5. Isi nominal pembayaran di kolom 'Amount You Want to Pay'.
  6. Klik 'Buat Kode Billing'.
  7. Bayar melalui saluran resmi: teller bank, ATM, mobile atau internet banking, atau e-commerce lewat menu MPN-G2.

Peringatan dari DJP: menunda pembayaran tagihan pajak bisa berujung sanksi. "Menunda pelunasan atas tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam pengumumannya.

Jadi, bagi yang menerima email ini, jangan diabaikan. Tapi jangan juga langsung klik tautan tanpa periksa domain pengirimnya. Satu langkah salah, bisa kena tipu. Satu langkah benar, utang pajak selesai.

wajib pajaktunggakan pajakemail DJPDirektorat Jenderal PajakBehavioural Insightpenagihan pajakkode billingpenipuan pajak

Komentar

Memuat komentar...