Kubu Tedjowulan Sebut Pendaftaran Gelar Raja ke HAKI Urusan Administratif
Gambar atau konten salah?
Pihak Gusti Tedjowulan akhirnya buka suara soal langkah kubu Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi yang mendaftarkan gelar SISKS Paku Buwono XIV ke Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Juru bicara dari kubu tersebut, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, yang juga dikenal sebagai Kanjeng Pakoenegoro, menegaskan bahwa pendaftaran itu tidak ada hubungannya dengan soal siapa yang berhak menjadi raja di Keraton Kasunanan Surakarta.
Kanjeng Pakoenegoro bilang, pihaknya menanggapi kabar itu dengan biasa saja. Menurut dia, setiap orang punya hak kalau mau mendaftarkan nama tertentu ke negara. "Gusti Tedjowulan menanggapi secara datar saja. Dipersilakan lah siapa pun yang berkepentingan merasa perlu untuk mengubah namanya lewat KTP atau mendaftarkan namanya lewat HAKI, silakan," ujar Kanjeng Pakoenegoro saat dihubungi awak media pada Kamis, 09 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa pendaftaran SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI itu urusan administratif. Bukan patokan untuk menentukan siapa yang berhak duduk di takhta kerajaan. Soal suksesi di Keraton Solo, kata dia, ada mekanisme adat sendiri yang sudah dijalankan turun-temurun. "Karena itu bukan hal yang berkaitan langsung dengan suksesi kepemimpinan di Keraton ya. Tidak kemudian salah satu atau salah duanya menjadi definitif (sebagai raja)," tegasnya.
Pakoenegoro menambahkan, keluarga besar keraton sampai sekarang masih mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan urusan internal. "Kami masih menggunakan cara-cara yang lebih musyawarah mufakat di antara keluarga besar," imbuhnya.
Soal status pendaftaran SISKS Paku Buwono XIV yang ternyata masuk kategori merek dagang, Pakoenegoro menilai hal itu justru memperjelas bahwa pendaftaran tersebut bersifat komersial. Bukan soal keabsahan gelar kebangsawanan secara adat. "Ya, itu (ternyata) merek dagang. Jadi tidak berkaitan langsung dengan keabsahan seseorang menjadi Raja," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta memang mendaftarkan nama SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI. Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menjelaskan alasan di balik langkah itu. Eddy membeberkan bahwa pemilihan jalur HAKI ini berbeda dengan langkah PB XIV Purbaya yang sebelumnya sempat menempuh jalur Pengadilan Negeri (PN).
Menurut Eddy, pendaftaran ke HAKI ini tidak berdiri sendiri. Ini bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berjalan. "Ini kan tentu tidak berdiri sendiri, pasti ada kelengkapan aspek legal yang lain. Itu hanya salah satu legal aspek yang sudah selesai, tapi tidak hanya itu," jelas Eddy saat dihubungi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Eddy mengungkapkan, pengajuan nama ke HAKI dilakukan pada bulan Mei lalu. Dia menegaskan langkah hukum ini bukan inisiatif pribadi pengacara Arif Sahudi. Melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono XIV Mangkubumi. Tim hukum Keraton yang dipimpin oleh Arif Sahudi ditunjuk langsung untuk mengajukan hal tersebut. "Kan Pak Arif itu tim hukum kita sejak zaman PB XII. Itu perintahnya saya sama Sinuhun. (Dawuh Sinuhun Mangkubumi?) Iya, ya Sinuhun, ya saya," ujar Eddy Wirabhumi.
Terpisah, juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, juga merespons pendaftaran HAKI untuk gelar raja itu. Ia menduga yang didaftarkan bukan gelar, melainkan karya grafis. "Kita perlu mencermati bersama, di dalam prinsip hak cipta, nama itu bukan termasuk objek hak cipta. Jadi tanggapan kami, pertama, nama SISKS Paku Buwono XIV itu saya yakin tidak didaftar sebagai hak cipta," ujar KPA Singonagoro pada Jumat, 19 Juni 2026.
Jadi, intinya begini. Ada dua kubu yang sama-sama mengklaim sebagai penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta. Kubu Mangkubumi mendaftarkan gelar raja ke HAKI sebagai bagian dari penguatan legal, sementara kubu Tedjowulan menganggap itu urusan administratif dan komersial belaka, bukan penentu suksesi. Kedua belah pihak sama-sama mengaku masih mengedepankan musyawarah, tapi langkah hukum tetap berjalan di belakang layar. Perbedaan cara pandang soal legitimasi ini menunjukkan bahwa persoalan internal keraton masih jauh dari kata selesai.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Korban Penipuan Protes Bank Mandiri Taspen Pakai Keranda
Debt Collector Dikepung Massa di Magelang, Gegara Knalpot Brong
Suhu Dieng Tembus -6 Derajat, Petani Kentang Terancam Gagal Panen
HP Andra ST Raib Usai McLaren 720S Ringsek
Polisi Tangkap Pelaku Buang Bayi di Toilet KA Sancaka
Sultan HB X Basuh Muka di Sumberan, Sragen
Berita Terbaru
Kubu Tedjowulan Sebut Pendaftaran Gelar Raja ke HAKI Urusan Administratif
BKSDA Selidiki Jejak Diduga Harimau di Muratara
McGregor Kembali ke UFC, Hadapi Holloway
Hakim Bebaskan Dua Pembeli Pertalite Jeriken, Tak Ada Hukuman Penjara
Kabupaten Bandung Siaga Darurat Kekeringan, 27 Kecamatan Terdampak
Enam Wakil Eropa Kuasai Perempatfinal Piala Dunia 2026
Pria Berpakaian Pink Ganggu Ketertiban, Satpol PP Bergerak
Nasabah Korban Penipuan Protes Bank Mandiri Taspen Pakai Keranda
Perempat Final Piala Dunia: Prancis vs Maroko