Gaji ke-13 ASN Dicairkan Juni 2026, Rp 55 Triliun PP 9/2026
Gambar atau konten salah?
Gaji ke-13 untuk pegawai negeri dan lembaga pemerintah akan dicairkan pada bulan Juni 2026. Pemberian tunjangan ini merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Komponen utama meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Nominal yang diterima berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat tidak sama, sehingga setiap daerah dapat menyesuaikan dengan kebijakan lokal.
Menurut PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2, pemerintah memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada PNS, calon PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Peraturan ini juga diatur dalam PM Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bab III Pasal 3 menyebutkan pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran suatu kerja berkenaan. Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga mengatur pembayaran gaji ke-13 ASN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan. "Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya, dikutip pada Jumat, 08 Mei 2026.
Gaji ke-13 menjadi penopang ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Pencairannya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Anggaran yang dilontarkan sekitar Rp 55 triliun.
Perlu diketahui bahwa pemberian gaji ini tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-strukturala
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
- Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja >10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja >20 tahun: Rp 5.052.600
- Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja >10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja >20 tahun: Rp 5.861.500
- Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja >10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja >20 tahun: Rp 6.524.200
- Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja >10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja >20 tahun: Rp 7.825.800
- Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja >10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja >20 tahun: Rp 9.050.500
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
Dengan rincian tersebut, pegawai di setiap tingkatan dan lembaga akan menerima tunjangan sesuai standar yang sudah ditetapkan. Penerimaan ini diharapkan dapat menstimulasi ekonomi domestik pada periode tersebut, serta memberikan dukungan bagi tenaga publik yang telah bekerja di sektor pemerintahan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Polda Sumsel Gelar Khitanan Massal dan Operasi Katarak Gratis
Polda Babel gelar bakti kesehatan HUT Bhayangkara ke-80
Cara Cek Dana PIP 2026 Sudah Cair atau Belum Lewat Situs
76 Calon Paskibraka 2026 Diumumkan, 119 Ribu Lebih Pendaftar Tersingkir
Polres Muba gelar coffee morning, perkuat sinergi Forkopimda
Ambulans Lapas Kotabumi Kecelakaan di Lampung Tengah, Terbalik di Sungai
Berita Terbaru
Yamaha Fazzio Hybrid: Dari Kanvas Kreatif hingga Motor Fungsional
Rektor ITB Usulkan Mahasiswa Tahu Nilai UTBK Dulu Sebelum Daftar Kampus
Toyota Fortuner Pelat Merah Dilelang, Pajak Cuma Rp 1,8 Juta
Tecno Rilis EllaClaw, Agen AI yang Bisa Otomatiskan Tugas Ponsel
Ahli Bantah Gempa California dan Jepang Saling Terkait
Jepang Kembali Gagalkan Tim Eropa, Lolos ke 32 Besar Piala Dunia
