Gereja Mojo Di Solo Berjalan Meski Penolakan Warga

Mira T. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Gereja Mojo Di Solo Berjalan Meski Penolakan Warga

Gambar atau konten salah?

19 Juni 2026 – Pembangunan Gereja Mojo di Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo dimulai meski pernah mendapat penolakan dari sejumlah warga. Sebelumnya, rencana pendirian Gereja Kristen Jawa di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo juga ditolak. Kedua peristiwa ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Solo.

Lurah Mojo, Aris Setiawan, menyatakan bahwa rencana pembangunan Gereja Mojo sudah lama, namun muncul aspirasi warga yang sempat menyatakan keberatan. Ia mengutip: “Sebetulnya penolakan itu sudah lama, sejak gereja direncanakan mau dibangun. Kemarin memang ada aspirasi (terkait) rencana kelanjutan pembangunan, ada beberapa warga yang menyampaikan penolakan,” ujarnya saat dihubungi media pada 19 Juni 2026.

Alasan penolakan, menurut Aris, berkaitan dengan kekhawatiran warga tentang jemaah yang mayoritas berasal dari luar wilayah Mojo. Ia menambahkan: “Alasan yang paling mendasar bagi mereka itu katanya untuk manfaat penggunaan itu bukan dari warga sekitar, jadi jemaah‑jemaahnya itu banyak yang dari luar. Dari data dukung dulu itu 60 orang warga itu sebagian besar bukan dari warga Mojo sekitar situ,” ujarnya.

Aris menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi dan diverifikasi oleh Pemerintah Kota. Ia berkata: “Secara dokumen administrasi, semuanya sudah lengkap dan tercukupi. Tadi dari Pemkot, melalui Mas Wali (Wali Kota Solo) juga menyampaikan bahwa karena administrasi sudah terpenuhi maka pembangunan silakan dijalankan.”

Kelurahan dan kecamatan telah melakukan langkah persuasif dengan memfasilitasi ruang diskusi. Mediasi digelar di kantor kecamatan Pasar Kliwon dengan melibatkan dinas terkait. Aris mengaku: “Sudah ada pertemuan, kami mengundang mereka untuk mediasi. Intinya diskusi sudah berjalan meski memang ada dinamika di lapangan. Yang terpenting, secara aturan semuanya sudah legal.”

Proses peletakan batu pertama pun berjalan lancar dengan pengamanan memadai. Aris menegaskan: “Tadi alhamdulillah aman. Kami dari wilayah tetap memantau dan melakukan patroli kontrol untuk mengantisipasi hal‑hal yang tidak diinginkan. Kami berharap semua pihak bisa saling menjaga.”

Aris berharap komunikasi antara pihak gereja dan warga tetap terjalin baik agar proses pembangunan dan operasional gereja tidak menimbulkan gejolak sosial. Ia menambahkan: “Nanti mungkin Mas Wali juga akan mencoba merangkul mereka (warga yang menolak). Kami harap pemberitaan juga sejuk, jangan sampai ada pihak yang merasa tersinggung, agar situasi di Mojo tetap kondusif.”

Wali Kota Solo, Respati Ardi, meninggalkan mobil dinas miliknya di lokasi pembangunan Gereja Mojo pada hari peletakan batu pertama. Ia menjelaskan langkah ini diambil demi penghematan karena kenaikan harga bahan bakar. Ia berkata: “Intinya, karena BBM mundak (naik), bahan bakar naik, kita hemat, tidak menggunakan mobil dinas. Mobil dinas saya titipkan di Gereja Mojo.”

Menanggapi pertanyaan kapan mobil tersebut akan kembali, Respati menanggapi dengan candaan: “Sampai BBM‑nya rodo medun sitik (agak turun sedikit),” sambil tertawa.

Respati menegaskan bahwa pembangunan Gereja Mojo bukan sekadar tempat ibadah, melainkan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan: “Ini menjadi momentum penting. Gereja adalah fasilitas umum yang bisa digunakan para pemeluk agamanya dan masyarakat sekitar untuk berkegiatan. Mari kita kawal bersama.”

Respati juga membahas isu penolakan pembangunan gereja. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota tetap menjamin kebebasan berpendapat namun mengedepankan musyawarah. Ia berkata: “Silakan, kebebasan berpendapat. Tetapi, musyawarah mufakat dan mengedepankan kepentingan umum jauh lebih penting dari atas segalanya.”

Ia menyebut komitmen dari Wali Kota sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menegaskan melanjutkan perjuangan tersebut. Ia mengatakan: “Ya, perjuangan panjang. Saya melanjutkan ini dari era Wali Kota sebelumnya, Mas Gibran. Ini kita selesaikan perlahan, kita memahamkan masyarakat agar lebih peduli terhadap sesamanya.”

Pemkot Solo berharap dengan tuntasnya persyaratan dan komunikasi yang baik, gereja ini akan menjadi simbol kerukunan dan kebersamaan antar pemeluk agama di Kota Bengawan. Ia menegaskan: “Ini menjadi salah satu yang kita selesaikan perlahan, kita memahamkan masyarakat agar lebih peduli terhadap sesamanya.”

Di sisi lain, aksi penolakan juga terjadi pada rencana pendirian Gereja Kristen Jawa di Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Penolakan tersebut dibagikan melalui akun Instagram, menandai Presiden ke‑7, Joko Widodo, dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Kesbangpol Surakarta, Agus Santoso mengundang panitia pendirian gereja maupun pihak yang menolak untuk klarifikasi pada 11 Juni 2026 dan 12 Juni 2026. Ia berkata: “Keduanya kami undang di waktu yang berbeda. Dari panitia pembangunan gereja kami undang sekitar jam 1 siang, sementara dari Umat Islam Banyuanyar kami undang jam setengah 3 sore.”

Hasil klarifikasi menunjukkan adanya salah paham. Aksi penolakan dipicu oleh pertemuan internal panitia pembangunan gereja yang disalahartikan oleh massa sebagai agenda sosialisasi. Mereka menilai proses pembangunan sudah berjalan padahal izinnya belum lengkap. Agus Santoso menjelaskan: “Kedua pihak sudah menyampaikan. Panitia pembangunan gereja kami arahkan untuk melengkapi izin sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8‑9/2026. Misalnya melengkapi syarat 90 orang pengguna dan persetujuan 60 warga setempat yang ber‑KTP dan berdomisili di wilayah setempat, serta pengajuan IMB.”

Kesbangpol menyarankan panitia pembangunan gereja untuk segera mengurus dan melengkapi berkas perizinan agar dapat diverifikasi dan dilegalisasi oleh kelurahan setempat. Ia menegaskan: “Kami tekankan agar segera diurus (perizinannya). Untuk massa yang menolak, kami minta untuk menjaga kondusifitas di Kota Solo. Dari Kemenag juga sudah menyampaikan kalau ada sengketa seperti ini harus mengutamakan musyawarah. Kalau belum ada titik temu, ada mekanisme di pengadilan.”

Bagus Sigit, Kasubag TU Kemenag Solo, menegaskan posisi pemerintah sebagai pihak yang berdiri di atas aturan baku tanpa memihak. Ia berkata: “Tugas kami itu memastikan syarat yang ditentukan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8‑9/2026. Memastikan proses untuk melengkapi perizinannya tidak ada intervensi.”

Ia menambahkan bahwa pendirian tempat ibadah untuk semua agama dilakukan berdasarkan kebutuhan. Tugasnya adalah memeriksa syarat apakah sungguh‑sungguh. Ia menyimpulkan: “Pendirian tempat ibadah untuk semua agama dilakukan berdasarkan kebutuhan, apakah ini sungguh‑sungguh. Nah, tugas kita memeriksa syarat apakah sungguh‑sungguh. Jadi untuk dua pihak terkait kita klarifikasi keberatannya karena apa, dan untuk panitia pembangunan syarat yang bisa dilengkapi seperti apa.”

Dengan semua langkah administratif dan dialog, pemerintah kota berupaya memastikan proses pembangunan Gereja Mojo berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kerukunan di wilayah tersebut. Pembangunan gereja ini diharapkan menjadi contoh bagaimana perizinan dan musyawarah dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di masyarakat.

Gereja MojoPembangunan gerejaPenolakan wargaPemerintah Kota SoloPerizinanMusyawarahKerukunan

Komentar

Memuat komentar...