Golkar Dorong UU Obligasi Daerah, Ambisi Mandiri Fiskal

Ratna D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Golkar Dorong UU Obligasi Daerah, Ambisi Mandiri Fiskal

Gambar atau konten salah?

Fraksi Partai Golkar mengajak semua pihak untuk memikirkan perubahan besar dalam sistem keuangan daerah. Tujuannya? Mengurangi ketergantungan anggaran daerah pada pemerintah pusat. Salah satu langkah yang diusulkan adalah mempercepat pembuatan Undang‑Undang Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengkritik pelaksanaan otonomi daerah yang sudah berjalan sejak tahun 1998. Ia menegaskan bahwa setelah hampir tiga dekade, mayoritas pemda masih belum mandiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim membuat daerah terus mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa daerah itu masih ketergantungan sama pusatnya terlalu besar. PAD‑nya kecil, mereka mengandalkan DAU dan DAK. Kalau ini tidak ada terobosan, tidak ada gebrakan, ya dia akan begini terus, terlambat pembangunannya,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.

Markus menegaskan bahwa esensi otonomi daerah seharusnya memberi daerah kemampuan membangun wilayahnya dengan kekuatan finansial sendiri. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar sedang menyiapkan regulasi komprehensif agar pasar surat utang daerah memiliki payung hukum yang kuat. Naskah akademik terkait regulasi ini diharapkan selesai pada bulan Agustus mendatang, lalu diserahkan dan diproses oleh DPR RI menjadi undang‑undang.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar mengangkat bahwa ini momentum yang sangat tepat. Harapan kami, isu ini bisa didukung oleh semua fraksi di DPR RI dan bisa dijadikan sebuah Undang‑Undang Obligasi Daerah atau Undang‑Undang Sukuk Daerah,” ujarnya.

Markus menjelaskan bahwa instrumen obligasi daerah bukan hal baru di dunia. Sekitar 20 negara telah sukses memanfaatkan instrumen ini, mulai dari Amerika Serikat (seperti Las Vegas dan San Diego), Inggris, Swiss, Jepang, hingga negara berkembang di Afrika seperti Nigeria dan Senegal. Di Jepang, pembiayaan daerah bertumpu pada obligasi yang dibeli oleh masyarakatnya sendiri, sehingga meminimalisir risiko fluktuasi mata uang asing.

Berbagi dari keberhasilan domestik, Markus optimistis pasar obligasi daerah akan melonjak tajam setelah undang‑undang disahkan. Ia mengingatkan efek positif pasca ketok palu UU Surat Utang Negara (SUN) pada tahun 2002.

“Sebelum ada UU SUN, surat utang negara kita itu tidak terlalu laku karena investor merasa tidak nyaman kalau tidak ada undang‑undang sebagai kepastian hukum. Setelah undang‑undang itu diketok, sekarang penyerapan surat utang negara kita sudah besar sekali. Saya yakin dengan yakin‑yakinnya, pasar obligasi daerah juga akan semakin besar jika sudah ada UU‑nya,” ujarnya.

Dengan rencana regulasi yang matang dan dukungan lintas fraksi, Fraksi Partai Golkar berharap dapat membuka jalan bagi pembiayaan mandiri daerah. Jika undang‑undang ini disahkan, pasar obligasi daerah di Indonesia dapat berkembang seiring contoh negara lain, memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Otonomi DaerahObligasi DaerahSukuk DaerahPADDAUDAKSUNFraksi Golkar

Komentar

Memuat komentar...