Gubernur Jambi Ancam Cabut Izin SPBU yang Layani Pelangsir Solar
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan peringatan keras kepada semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayahnya. Ia meminta agar tidak ada toleransi bagi SPBU yang terbukti masih melayani para pelangsir atau pengecer solar bersubsidi. Menurutnya, praktik ilegal ini menjadi salah satu penyebab utama antrean panjang kendaraan yang terus terjadi di berbagai daerah di Provinsi Jambi.
Al Haris mengakui bahwa pemerintah pusat memang menerima laporan dari Pertamina mengenai adanya kendala dalam distribusi solar subsidi. Namun, ia menegaskan bahwa masalah pasokan tidak bisa dijadikan alasan pembenar jika di lapangan masih ditemukan penyalahgunaan oleh para pelangsir. "Kalau memang terbukti, saya kira cabut saja izin SPBU-nya. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Antrean panjang menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga," ujarnya pada Minggu, 5 Juli 2026.
Gubernur menekankan bahwa pengawasan terhadap distribusi solar subsidi harus dilakukan secara ketat, mulai dari saat keluar dari depot hingga diterima oleh masyarakat di SPBU. Pengawasan ini, kata dia, harus mampu menutup celah terjadinya penimbunan maupun penyimpangan distribusi. "Distribusi harus benar-benar diawasi. Jangan sampai ada penimbunan dalam perjalanan maupun di SPBU," tegasnya.
Al Haris mengaku telah menerima informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi bahwa aktivitas pelangsir masih ditemukan di sejumlah SPBU. Oleh karena itu, ia meminta Satgas Pengawasan BBM untuk turun langsung ke lapangan. Tugas mereka adalah memastikan solar subsidi tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan pribadi. "Kalau memang masih banyak pelangsir, ini menjadi tugas satgas untuk mengawasi dan menindak. Jangan sampai solar subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan," tegasnya.
Desakan gubernur ini muncul di tengah masih panjangnya antrean kendaraan pengangkut solar subsidi di sejumlah SPBU. Di lapangan, modus operandi para pelangsir diduga semakin beragam. Beberapa di antaranya menggunakan kendaraan tua, memanfaatkan barcode yang disimpan di telepon seluler atau hasil cetakan, hingga mengganti pelat nomor kendaraan. Tujuannya agar mereka bisa berulang kali mengisi solar subsidi di SPBU yang berbeda.
Bagi Al Haris, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah antrean kendaraan. Solar subsidi adalah hak masyarakat yang berhak menerimanya. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat, termasuk pencabutan izin operasional, terhadap SPBU yang terbukti ikut bermain dalam praktik pelangsiran.
Antrean panjang solar subsidi di Jambi sudah berlangsung lama. Praktik pelangsir memperburuk situasi. Mereka membeli solar dengan harga subsidi lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, masyarakat yang berhak, seperti petani dan nelayan, kesulitan mendapatkan bahan bakar. Peringatan gubernur ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai serius menindak para pelaku di tingkat SPBU.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cek Bansos PKH Tahap 3 Mulai 20 Juli, Siapkan NIK
Wapres Cek PSEL Palembang, Sorot Dampak Lalu Lintas Sampah
GoldenEye Kembali Malam Ini, Film Bond Perdana Brosnan
Kapolres Muba Tinjau Titik Longsor, Minta Warga Alih Jalur
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 per Gram
Gibran Tinjau Jembatan Musi V, Progres Capai 91,21 Persen
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
