SIM Keliling Bandung: Jadwal 6-11 Juli 2026
Gambar atau konten salah?
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling dari Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi di berbagai lokasi. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Ada dua bus yang melayani perpanjangan SIM di titik-titik berbeda. Berikut jadwal lengkap untuk periode 06 Juli 2026 hingga 11 Juli 2026:
Bus 1
- Senin, 06 Juli 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung
- Selasa, 07 Juli 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park Bandung
- Rabu, 08 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
- Kamis, 09 Juli 2026: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan
- Jumat, 10 Juli 2026: McDonald's Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610
- Sabtu, 11 Juli 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590
Bus 2
- Senin, 06 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa
- Selasa, 07 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal
- Rabu, 08 Juli 2026: GPP Summarecon, Ruko Berly Gedebage
- Kamis, 09 Juli 2026: Pasar Modern Batununggal
- Jumat, 10 Juli 2026: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149
- Sabtu, 11 Juli 2026: ITC Kebon Kalapa
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, Senin sampai Sabtu. Karena kuota pelayanan setiap hari terbatas, disarankan datang lebih awal untuk mendapatkan nomor antrean.
Selain layanan keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di beberapa gerai resmi. Lokasinya antara lain d'Botanica Mall Lantai LG-OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Mall Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Sebelum datang, pastikan semua persyaratan sudah siap. Dokumen yang harus dibawa meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, dan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani sesuai ketentuan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia.
Perlu diingat, SIM yang sudah habis masa berlaku tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres dengan menunjukkan e-KTP sebagai identitas. Karena itu, sebaiknya perpanjang SIM jauh sebelum tanggal kedaluwarsa agar tidak perlu mengulang seluruh proses penerbitan.
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, datanglah sebelum pukul 09.00 WIB. Pastikan SIM masih aktif, siapkan semua dokumen, gunakan pakaian rapi, dan ikuti arahan petugas. Dengan mengetahui jadwal ini, masyarakat bisa memilih lokasi terdekat dan menghindari keterlambatan perpanjangan. Jangan menunggu hingga masa berlaku habis, karena membuat SIM baru dari awal memakan waktu dan biaya lebih banyak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Mobil Misterius di Bandung Viral, Dishub Turun Tangan
Warga Cilenga Bangun Saluran Air, Lahan Tidur 8.000 m² Jadi Lumbung Pangan
5 Minuman Hangat Atasi Cuaca Dingin Saat Kemarau
Riset: Bukan Ukuran Rumah yang Bikin Betah
Pemanasan Tak Jamin Bebas Cedera, Dokter Ungkap Fakta
Prakiraan BMKG: Bandung Cerah Senin Pekan Depan
Berita Terbaru
Bryan Johnson Didiagnosis Autoimmune Gastritis, Lambung Serang Dirinya Sendiri
Neymar Pensiun dari Timnas Usai Brasil Tersingkir
OPEC+ Setujui Kenaikan Produksi Minyak 188.000 Barel per Hari Mulai Agustus 2026
Lagu 'Teh Hijau' Tulus Tembus 3,1 Juta Views
Angga Wijaya Tulis Memoar Perjuangan Lawan Skizofrenia
PDIP Peringatkan PSI Jangan Sombong Soal 'Kandang Gajah'
Renungan Harian 6 Juli: Iman Teguh di Tengah Ujian
Mobil Misterius di Bandung Viral, Dishub Turun Tangan
Lion Air Buka Rute Langsung Lombok-Kuala Lumpur