Gubernur Jambi Dorong Relaksasi Batas 30% Belanja Pegawai
Gambar atau konten salah?
Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan keprihatinannya terhadap jutaan pegawai pemerintah yang diangkat melalui perjanjian kerja (PPPK). Ia menegaskan bahwa kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD harus direlaksasi agar daerah dapat mempertahankan pegawai PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 08 Juni 2026 di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR. Di sana, Al Haris berdiskusi bersama Menteri PAN‑RB, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta bupati dan wali kota se‑Indonesia.
Ia menegaskan, “Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dapat direlaksasi.” Pernyataan ini menegaskan dukungan kuatnya terhadap perubahan kebijakan fiskal yang lebih fleksibel.
Menurut Al Haris, kebijakan yang diterapkan secara seragam tidak selalu mencerminkan kondisi setiap daerah. Banyak pemerintah daerah saat ini masih berupaya menyeimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat, dan pembiayaan aparatur yang terus bertambah setelah pengangkatan PPPK secara nasional.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan ruang yang cukup kepada daerah untuk melakukan penyesuaian, tanpa mengurangi komitmen terhadap tata kelola keuangan yang sehat dan akuntabel. “Daerah harus diberi kesempatan untuk beradaptasi. Dengan ruang fiskal yang lebih baik, pemerintah daerah dapat bekerja lebih optimal, mencari sumber pendapatan baru, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu,” ujarnya.
Al Haris juga mengingatkan bahwa kepala daerah saat ini menghadapi tantangan yang berbeda dibanding saat menyusun program pembangunan dan visi misi pada awal masa jabatan. Perubahan kondisi ekonomi, dinamika fiskal daerah, hingga kebijakan nasional yang berkembang menuntut adanya fleksibilitas dalam perencanaan pembangunan.
Ia menegaskan bahwa PPPK yang telah direkrut pemerintah merupakan bagian dari solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki pandangan yang sama dalam menjamin keberlanjutan status dan kesejahteraan para pegawai tersebut. “Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian. PPPK yang sudah diangkat harus mendapatkan jaminan bahwa negara hadir dan memberikan solusi. Mereka adalah bagian dari sistem pelayanan publik yang selama ini membantu pemerintah menjalankan tugas di lapangan,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, Al Haris menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian status dan keberlanjutan kerja PPPK. Ia berharap kebijakan relaksasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat dapat menjadi solusi bagi daerah dalam menjaga pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung birokrasi.
Selain itu, Al Haris menyoroti pentingnya penyesuaian RPJMD di sejumlah daerah. Menurutnya, dinamika kondisi keuangan daerah saat ini berbeda dengan saat kepala daerah menyusun program pembangunan dan janji politik ketika mencalonkan diri. “Dengan kondisi fiskal yang berubah, tentu ada kebutuhan penyesuaian RPJMD agar program pembangunan dan janji kepada masyarakat tetap dapat diwujudkan,” sebut Al Haris.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua agenda utama. Pertama, persoalan keberlanjutan ASN PPPK dan tenaga honorer di daerah. Kedua, formulasi relaksasi aturan belanja pegawai yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Ia menambahkan, “Pemerintah telah menemukan formula terkait relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam APBD. Ini menjadi kabar baik bagi daerah dan para PPPK.”
Dalam koordinasi tiga kementerian tersebut, hasilnya menghasilkan formula relaksasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK tanpa mengganggu kesehatan fiskal daerah. Kebijakan ini menandai langkah penting dalam menyeimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal daerah.
Dengan adanya relaksasi kebijakan belanja pegawai, daerah diharapkan dapat menyesuaikan program pembangunan, mencari sumber pendapatan baru, dan menjaga pelayanan publik. Sementara itu, PPPK akan mendapatkan kepastian status kerja, sehingga mereka dapat fokus melayani masyarakat tanpa khawatir akan keterbatasan anggaran. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan lingkungan kerja yang stabil dan fiskal yang sehat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BMKG: Hujan Ringan di Lampung Barat dan Pesisir pada 12 Juni
Pertamina Dukung Konservasi Lebah di P4S Lembah Suhita
Jadwal Puasa Sunnah Muharram 1448: Asyura, Tasu'a & Lainnya
BPUPKI: Lembaga Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Bazar Buku Internasional di Palembang Tawarkan Promo Besar
Musi Banyuasin Jadi Pusat Koordinasi Pencegahan Karhutla 2026
Berita Terbaru
Pemerintah Rencanakan Pengurangan Emisi CO2 2025, Fokus Energi
Persela Lamongan Kembali Menyambut Dendi Sulistiawan
Alkohol Dorong Rasa Gurih, Tambah Kalori, Bikin Berat Badan
Kebun Binatang Bandung Tunggu Izin Operasi, Faunaland Siap?
England 3-0 Kosta Rika: Gordon Menang, Keane Prediksi
Meksiko Kalahkan Afrika Selatan 2-0 di Piala Dunia 2026
