Gubernur Sumut Larang Vape bagi Semua Pegawai ASN dan BUMD
Gambar atau konten salah?
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah mengeluarkan dua instruksi resmi yang menegaskan larangan penggunaan vape bagi semua pegawai ASN dan BUMD di provinsi ini.
Instruksi pertama, bernomor 188.54/2/INST/2026, ditujukan kepada pimpinan OPD-BUMD Sumut. Instruksi kedua, bernomor 188.54/3/INST/2026, ditujukan kepada bupati dan wali kota seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Di dalam surat tersebut, Bobby menegaskan: "Tidak menggunakan rokok elektrik atau vape dan melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD menggunakan rokok elektrik atau vape," – sebuah pernyataan yang menegaskan larangan ini berlaku secara luas.
Instruksi tersebut tidak hanya mencakup pegawai negeri, tetapi juga menuntut setiap OPD untuk mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit. Semua pihak diminta menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Menurut Kadis Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, langkah ini diambil sebagai tindakan antisipatif terhadap maraknya penggunaan narkoba melalui vape. Ia menjelaskan, "Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," jelasnya.
Sejak beberapa bulan terakhir, Bobby telah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang vape di Sumatera Utara, khususnya di tempat-tempat umum. Ia menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mengatasi jenis narkotika baru yang menggunakan vape.
Dalam pidato di sidang paripurna DPRD Sumut pada 15 April 2026, Bobby menyatakan: "Ada narkoba jenis baru yang menggunakan fod atau vape, oleh karena itu kami ingin mengajak kita semua menganggap kebijakan agar ini bukan menjadi tantangan baru lagi, yang tadi saya sampaikan sabu saja belum selesai mau kita perangi lagi yang lebih sulit dikenali dengan fave biasa," kata beliau.
Ia juga mengajak para pimpinan dewan dan anggota dewan untuk bersama-sama membuat Perda. Ia berkata, "Mari kalau boleh sama-sama kita buat, kami ajak para pimpinan dewan dan anggota dewan terhormat kita buat Perda nya saja agar vape ini tidak boleh digunakan di wilayah Sumatera Utara khususnya di tempat-tempat umum agar penyebarannya ini bisa kita tekan agar tidak ada lagi jenis narkoba baru yang harus kita lawan lagi," ungkapnya.
Setelah sidang, Bobby menjelaskan bahwa ia sudah berbicara dengan Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho. Ia menegaskan bahwa Sumatera Utara, sebagai pintu gerbang wilayah barat, harus cepat diantisipasi. Ia berkata, "Kemarin dengan Pak Kepala BNN ini kan di pusat juga sudah dibahas dan di Sumatera Utara ini yang mungkin geografisnya kita dekat dengan luar, jadi banyak pintu masuk, mungkin kita di Indonesia (bagian) Barat ini penyebarannya cepat sekali, jadi harus diantisipasi dari sekarang, jangan nanti sudah tersebar baru kita gelagapan," jelasnya.
Perlu dicatat bahwa Sumatera Utara pernah menjadi provinsi dengan tingkat penggunaan narkotika tertinggi di Indonesia. Hal ini menjadi latar belakang kuat bagi pemerintah provinsi untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam memerangi penyebaran narkoba melalui vape.
Dengan dua instruksi tersebut, pemerintah Sumatera Utara menegaskan komitmen untuk melindungi pegawai dan masyarakat dari risiko kesehatan dan penyalahgunaan narkoba. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi penyebaran vape di wilayah provinsi, khususnya di tempat-tempat umum, dan mencegah munculnya jenis narkoba baru yang lebih sulit dikenali.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Hipertensi: Pembunuh Diam, Kasus Deborah di Georgia
Tinjau Ulang Kompor Listrik, Kurangi Impor LPG, Hemat Devisa
BGN Larang Pegawai Dapur MBG untuk Hindari Konflik Kepentingan
Zakat Penghasilan 2026: Nisab Rp 91.681.728 per Tahun
White Keys: Dominic Fike Raih 7,1 Juta Tayang, Nostalgia
Bulan Muharram: Puasa 1, 9, dan 10 Menambah Ibadah Bulan
Berita Terbaru
Gubernur Sumut Larang Vape bagi Semua Pegawai ASN dan BUMD
Spanyol 0-0 Tanjung Verde, Oyarzabal Tak Sentuh Bola 30 Menit
DBL 2026/27 Mulai, AQUA Jadi Sponsor Utama, Dukungan Hidrasi
BGN Hentikan MBG Libur Sekolah, Audit Dapur demi Perbaikan
Iran Raih Imbang 1-1 Melawan Selandia Baru di SoFi Stadium
SPMB Yogyakarta 2026 Buka Akun, Daftar Juni 11-17, Tutup
Puasa Asyura 2026: Tanggal 25 Juni, Puasa Tasua 24 Juni
Piala Dunia 2026: Istirahat Minum 3 Menit Setiap Babak