Iddah: Aturan Masa Tunggu Perempuan Usai Cerai atau Ditinggal Mati

Dwi H. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Iddah: Aturan Masa Tunggu Perempuan Usai Cerai atau Ditinggal Mati

Gambar atau konten salah?

Dalam ajaran Islam, ada aturan khusus bagi perempuan yang bercerai atau ditinggal mati suaminya. Mereka tidak bisa langsung menikah lagi. Ada masa tunggu yang disebut iddah, yaitu periode tertentu yang harus dijalani sebelum menikah dengan laki-laki lain.

Menurut buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, iddah adalah masa tunggu wajib bagi seorang perempuan setelah pernikahannya berakhir. Bisa karena perceraian atau karena suami meninggal dunia. Selama masa ini, perempuan tidak boleh menikah, menerima lamaran, atau menyatakan kesediaan menikah dengan laki-laki lain.

Aturan ini berasal dari firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 228. Ayat itu berbunyi: "Para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali qurū' (suci atau haid). Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir. Suami-suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Lama masa iddah tidak sama untuk semua perempuan. Ada beberapa kondisi yang menentukan durasinya.

Pertama, perempuan yang masih mengalami haid. Bagi perempuan yang diceraikan dan masih haid secara rutin, masa iddah adalah tiga kali quru'. Ulama berbeda pendapat soal arti quru'. Mayoritas dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali mengatakan itu tiga kali masa suci setelah haid. Sementara ulama mazhab Hanafi menafsirkannya sebagai tiga kali masa haid. Perbedaan ini muncul karena kata quru' dalam bahasa Arab memang punya lebih dari satu arti.

Kedua, perempuan yang sudah menopause atau belum pernah haid. Untuk perempuan yang sudah tidak haid karena menopause, atau yang belum pernah haid karena belum baligh, masa iddahnya tiga bulan. Ketentuan ini ada dalam Surah Ath-Thalaq ayat 4. Ayat itu berbunyi: "Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya."

Ketiga, perempuan yang ditinggal wafat suami. Seorang istri yang suaminya meninggal juga wajib menjalani iddah. Aturannya ada dalam Surah Al-Baqarah ayat 234. Ayat itu berbunyi: "Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian, apabila telah sampai (akhir) iddah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Jadi, masa iddah untuk perempuan yang ditinggal mati suami adalah empat bulan sepuluh hari, selama dia tidak sedang hamil.

Keempat, perempuan yang sedang hamil. Bagi perempuan hamil, masa iddah berakhir saat dia melahirkan. Aturan ini berlaku untuk perempuan yang bercerai maupun yang ditinggal mati suami. Allah berfirman dalam Surah Ath-Thalaq ayat 4: "Perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan." Artinya, kalau seorang perempuan ditinggal mati suami saat hamil, lalu melahirkan beberapa hari setelahnya, masa iddahnya selesai begitu bayi lahir. Dia tidak harus menunggu sampai empat bulan sepuluh hari.

Masa iddah bukan sekadar aturan formal. Ada beberapa tujuan di baliknya. Pertama, untuk memastikan tidak ada keraguan tentang status kehamilan. Kedua, memberi waktu bagi pasangan yang bercerai untuk bisa rujuk. Ketiga, sebagai bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang pernah ada. Keempat, memberikan masa berkabung bagi istri yang ditinggal mati suami. Semua aturan ini didasarkan pada dalil-dalil yang jelas dalam Al-Quran dan penjelasan para ulama.

iddahmasa tungguperceraiankematian suamiAl-Quranhaidmenopausehamil

Komentar

Memuat komentar...