Imigrasi Bali Perketat Patroli WNA
Gambar atau konten salah?
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Salah satu caranya adalah melalui Patroli Dharma Dewata yang rutin digelar di berbagai wilayah yang menjadi pusat aktivitas orang asing.
Patroli ini menyisir kawasan yang dianggap rawan pelanggaran keimigrasian. Tujuannya untuk mendeteksi lebih awal sekaligus menindak pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali.
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata sendiri telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, patroli dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan apel Satgas Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Ia juga menyampaikan agar petugas selalu mengedepankan profesionalisme kerja dan menghindari penyalahgunaan wewenang di lapangan.
"Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur," ungkapnya melalui siaran pers, Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri. Mereka bersinergi erat dengan jajaran instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum lainnya. Selama ini Timpora telah memberi kontribusi positif berupa informasi terkait pelanggaran orang asing bahkan turut serta dalam operasi gabungan di berbagai wilayah.
"Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan dukungan baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat," ucap Felucia.
Selain mengoptimalkan kinerja jajaran dan Timpora, Felucia juga mengajak seluruh masyarakat untuk secara aktif melaporkan terjadinya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Tidak hanya mengandalkan pemeriksaan konvensional, para petugas di lapangan kini dibekali dengan sistem data digital terintegrasi demi validasi dokumen yang cepat, akurat, dan humanis.
Bersamaan dengan itu, petugas juga aktif menyambangi para pelaku usaha serta pengelola akomodasi wisata untuk memberikan edukasi langsung mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Imigrasi Bali menegaskan bahwa peran pemilik penginapan, hotel, vila, hingga penyedia akomodasi perorangan sangat krusial dalam menjaga keamanan wilayah.
Sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data dan melaporkan keberadaan WNA yang menginap di tempat mereka melalui APOA. Kelalaian atau kesengajaan tidak melaporkan akan menyulitkan pengawasan, dan bagi yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda materiil.
Langkah ini diambil demi memastikan seluruh aktivitas orang asing di Bali tetap terpantau dengan baik tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata itu sendiri. Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan asing, tapi sebaliknya untuk menjaga agar pariwisata Bali tetap berkualitas, aman, kondusif, dan menghormati hukum serta adat istiadat setempat.
Pengawasan yang lebih ketat ini menunjukkan bahwa Imigrasi Bali tidak hanya mengandalkan patroli fisik, tetapi juga memanfaatkan teknologi digital dan kerja sama dengan berbagai pihak. Mulai dari aparat penegak hukum, pengelola akomodasi, hingga masyarakat umum, semuanya dilibatkan dalam sistem pengawasan orang asing. Dengan adanya sanksi pidana bagi yang melanggar aturan pelaporan, diharapkan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian semakin meningkat. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata yang terbuka dan keamanan wilayah yang terjaga.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gubernur Koster Terjunkan Ribuan Mahasiswa ke Desa
Layanan Kontak Bupati Badung Diperluas hingga Desa
Rp107 M untuk Rehab 131 SD di Gianyar
Indosat Resmi Luncurkan Jaringan 5G di Bali dan Lombok
Bupati Klungkung Mutasi Besar, Kadispar Diisi Eks Kadinsos
Minat SMA Negeri Menurun, SMAN 1 Marga Hanya Kantongi 45 Siswa Baru
Berita Terbaru
Imigrasi Bali Perketat Patroli WNA
Prancis Tetap Primadona Wisata Usai Kalah Piala Dunia
Yamal Kalahkan Mbappe Lagi, Catatan 6-0
Marc Marquez Yakin Motor 850cc Bisa Lebih Cepat di Sachsenring
Motorola Razr Fold Resmi di Indonesia, Harga Rp25,5 Juta
Menanti Serah Aset KCIC, Skema Utang Whoosh Siap
Richard Lee Pingsan di Sel, Minta Pindah ke Rumah Sakit
