Transaksi Kripto Mei 2026 Naik Tipis Jadi Rp23,01 Triliun
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan kripto di Indonesia pada Mei 2026 masih bergerak positif. Nilai transaksi bulan itu naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan data terbaru. Pada Mei 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 23,01 triliun. Angka ini sedikit lebih tinggi dari April 2026 yang tercatat Rp 22,98 triliun.
"Pada bulan Mei 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 23,01 triliun dan nilai transaksi derivatif AKD (aset keuangan digital) tercatat sebesar Rp 5,69 triliun," ujar Adi dalam konferensi pers RDKB Juni 2026, pada Selasa, 07 Juli 2026.
Bukan cuma nilai transaksi yang naik. Jumlah investor kripto di Indonesia juga terus bertambah. Hingga Mei 2026, total akun konsumen aset kripto sudah mencapai 22,4 juta. Itu artinya tumbuh 3,17% dibandingkan bulan sebelumnya.
"Di tengah fluktuasi nilai transaksi yang terjadi, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," kata Adi.
Di sisi lain, OJK juga bergerak di bidang penegakan aturan. Selama Juni 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital dan aset kripto. Mereka melanggar POJK yang berlaku di sektor ini.
Adi menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif. Langkah ini diambil untuk mendorong pelaku industri memperbaiki tata kelola dan tetap berhati-hati.
"Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi dilakukan untuk mendorong pelaku industri IAKD memperkuat tata kelola, menjaga prinsip kehati-hatian, dan terus mengupayakan kepatuhan terhadap ketentuan agar dapat terus berkinerja dengan lebih baik dan berkontribusi optimal bagi sektor ini," tutur Adi.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada fluktuasi, minat masyarakat terhadap aset kripto belum surut. Jumlah investor yang terus bertambah menjadi indikator kepercayaan yang cukup kuat. Di saat yang sama, OJK terus mengawasi dan memberikan sanksi agar industri berjalan sesuai aturan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tokocrypto Luncurkan Tokenized Stocks, Akses Saham Global 24 Jam
PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Bitcoin Terkoreksi Usai Sinyal Hawkish The Fed, Investor Diminta Waspada
Bitcoin Anjlok 5% Akibat Konflik Israel-Lebanon, Likuidasi Capai Rp9 Triliun
Bitcoin Naik 5,87% Setelah Kesepakatan AS‑Iran, Emas Menaik
Sandiaga Uno: AI, Green, Wellness, dan Kolaborasi Menjadi Kunci
Berita Terbaru
Transaksi Kripto Mei 2026 Naik Tipis Jadi Rp23,01 Triliun
Kredit Perbankan Tumbuh 11,51% di Mei 2026
Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru MPLS 2026
Swiss vs Kolombia: Perebutan Tiket Perempatfinal
Kebakaran Hutan di Pacitan: 10 Hektare Hangus, Api Padam
Singapura Dorong Tambah Rute Penerbangan Langsung ke Indonesia
Mikel Merino Akhiri Mimpi Piala Dunia Ronaldo