PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Gambar atau konten salah?
Pedagang Aset Kripto (PAKD) menegaskan bahwa bursa global yang melayani pengguna di Indonesia harus tunduk pada aturan yang sama. Pernyataan ini muncul setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Aturan baru ini disebut sebagai momentum penting untuk memperkuat daya saing dan kedaulatan ekosistem kripto dalam negeri. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
William Sutanto, CEO INDODAX, menilai industri kripto domestik sudah berkembang lebih dari satu dekade. Modal yang kuat dan ekosistem yang semakin matang menjadi fondasinya. Namun, pemerintah perlu memastikan pertumbuhan industri ini menciptakan nilai nyata bagi perekonomian nasional.
"Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang selama lebih dari satu dekade. Karena itu, menurut kami pembahasan terkait regulasi tidak hanya berbicara tentang kepatuhan, tetapi juga bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus tumbuh dan dirasakan di dalam negeri," ujar William dalam keterangan tertulis pada Senin, 06 Juli 2026.
Aturan yang Sama untuk Semua
William mengatakan kehadiran bursa kripto global merupakan bagian dari perkembangan industri aset digital. Menurutnya, hal ini bisa mendorong inovasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat.
Ia menilai seluruh pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia sebaiknya berada dalam kerangka regulasi yang sama. Hal ini penting untuk memastikan pertumbuhan industri berlangsung secara sehat.
"Kami mendukung adanya daya saing, baik di tingkat nasional maupun global sebagai bagian dari dinamika industri. Harapannya adalah adanya level playing field yang sama, di mana seluruh pelaku yang melayani pengguna di Indonesia dapat beroperasi dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat menciptakan persaingan yang sehat, ruang inovasi yang terbuka, dan manfaat bagi perkembangan ekosistem kripto Indonesia," terangnya.
William menegaskan, penguatan ekosistem domestik bukan berarti menutup diri dari pasar global. Konektivitas terhadap likuiditas internasional tetap diperlukan. Tujuannya agar harga aset di Indonesia tetap kompetitif dan pasar memiliki likuiditas yang memadai.
Namun, mekanisme tersebut perlu dibangun dalam kerangka regulasi yang transparan. Dengan begitu, efisiensi pasar bisa berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas industri.
Pakai Rupiah
Dalam konteks tersebut, William juga menyebut penguatan rupiah sebagai quote currency menjadi bagian penting dalam membangun kedaulatan ekosistem aset kripto nasional. Ia menilai, mestinya order book ekosistem nasional juga menggunakan mata uang rupiah.
"Kalau kita berbicara mengenai kedaulatan ekosistem, maka kita juga harus membahas bagaimana kita memposisikan Rupiah di dalamnya. Menurut saya, order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah sebagai quote currency, sehingga penguatan ekosistem aset kripto dapat berjalan seiring dengan penguatan nilai ekonomi nasional," ujarnya.
William juga menilai implementasi aturan teknis perlu memberikan kepastian hukum yang jelas. Pembagian peran antara Bursa dan PAKD harus jelas agar masing-masing bisa menjalankan fungsi sesuai mandat yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Bursa tidak semestinya menggantikan peran pedagang dalam hal melayani konsumen secara langsung. Kemudian Bursa juga tidak boleh serta-merta menaikkan biaya bursa, saat ini konsumen kripto sudah cukup tertekan dengan berbagai biaya dan pajak di Indonesia, jangan sampai biaya bursa nantinya menurunkan volume transaksi," pungkasnya.
Inti dari pernyataan William adalah perlunya keseimbangan. Regulasi harus melindungi konsumen dan industri dalam negeri, tapi tidak boleh menghambat inovasi atau menutup akses ke pasar global. Penggunaan rupiah sebagai mata uang utama dalam transaksi kripto juga menjadi kunci untuk memperkuat ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bitcoin Terkoreksi Usai Sinyal Hawkish The Fed, Investor Diminta Waspada
Bitcoin Anjlok 5% Akibat Konflik Israel-Lebanon, Likuidasi Capai Rp9 Triliun
Bitcoin Naik 5,87% Setelah Kesepakatan AS‑Iran, Emas Menaik
Sandiaga Uno: AI, Green, Wellness, dan Kolaborasi Menjadi Kunci
Bitcoin Kembali Naik ke US$63.000, Tunjukkan Sentimen Makro
Indeks CFX10: Acuan Pasar Kripto Indonesia Diluncurkan
Berita Terbaru
PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Usia Masuk SD Turun, Psikolog Ingatkan Kesiapan Anak
21 Contoh Poster Lomba 17 Agustus 2026
Triputra Group Suntik Rp50 M ke Dana Abadi UI
Rumah Warga Malang Dibakar, Bau Solar Mencuat
Palestina Tuding Israel Rebut 3.750 Situs Arkeologi
Pratama Arhan Resmi Berseragam Persija Jakarta
Ronaldo Yakin Kalahkan Spanyol di Piala Dunia 2026
Sony Ubah Pabrik Cakram PS Jadi Produksi Lensa Mikro Optik
Indonesia-Singapura Teken MoU Lingkungan dan Kredit Karbon
