Indonesia Siapkan Dua Perpres AI: Etika dan Roadmap Nasional

Cahyo S. · 2 min baca · 5 menit lalu · 3 dibaca
Bisik.id
Indonesia Siapkan Dua Perpres AI: Etika dan Roadmap Nasional

Gambar atau konten salah?

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa perkembangan AI harus disertai tata kelola kuat agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada kecanggihan algoritma, melainkan juga pada kemampuannya mengumpulkan dan mengolah data dalam jumlah besar.

Dalam paparan di XLSmart Bravo 500 Summit 2026, Meutya menyinggung kasus perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa dari berbagai platform digital untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI. “Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data. Semakin besar integrasi data yang dimiliki, semakin besar pula kemampuan AI untuk menghasilkan wawasan dan keputusan yang akurat,” kata Meutya di Jakarta, 11 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa inovasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. “Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko,” ucap Menkomdigi.

Seiring dengan perkembangan AI secara global, pemerintah Indonesia mengambil langkah berbeda dibanding sejumlah negara lain dengan menyiapkan regulasi khusus mengenai teknologi tersebut. Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan dua Perpres terkait AI. Regulasi pertama akan mengatur aspek etika kecerdasan buatan, sedangkan aturan kedua berisi peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.

“Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus, aturan sendiri terkait artificial intelligence,” katanya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengembangan AI nasional akan dibangun di atas empat fondasi utama: tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta talenta digital yang kompetitif.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan empat kebijakan utama yang mencakup penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak melalui pendekatan whole of government, serta mitigasi risiko.

Meutya menuturkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan aturan payung, sementara regulasi teknis akan disusun oleh masing-masing sektor sesuai kebutuhan. “Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya,” ungkap Meutya.

Dalam kebijakan pemerintah itu, telah ditetapkan 10 sektor prioritas dalam pengembangan AI nasional. Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.

Meutya menyebutkan bahwa sektor-sektor tersebut dipilih karena memiliki dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas, pelayanan publik, serta pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Meskipun tidak menyebutkan waktunya secara pasti, Menkomdigi menegaskan bahwa Perpres AI dipastikan akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini. “Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” pungkas Meutya.

Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia menandai komitmen serius terhadap tata kelola AI yang berkelanjutan, menyesuaikan kebijakan dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi dan kebutuhan pembangunan nasional yang luas.

AI regulasitata kelola digitalpengumpulan datapengenalan wajahPerpres AIsektor prioritasmitigasi risikokolaborasi whole of government

Komentar

Memuat komentar...