Israel 26 Kali Masuki Al Aqsa, Azan Dilarang 84 Kali di Hebron Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Israel tercatat memasuki kompleks Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur sebanyak 26 kali sepanjang Juni 2026. Pada periode yang sama, azan di Masjid Ibrahimi, Hebron, Tepi Barat, dilarang berkumandang hingga 84 kali. Data ini disampaikan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina pada Minggu, 5 Juli 2026.
Laporan bulanan kementerian itu mendokumentasikan dugaan pelanggaran Israel terhadap dua situs suci Islam tersebut. Selama Juni 2026, sebanyak 4.212 pemukim Israel memasuki kompleks Masjid Al Aqsa melalui Gerbang Mughrabi. Mereka datang dalam sesi kunjungan pagi dan sore, dikawal aparat kepolisian Israel.
Pasukan Israel memperketat pembatasan bagi jemaah Palestina. Pengetatan ini terutama terasa saat pelaksanaan salat Jumat. Penjagaan di sejumlah pintu masuk kompleks masjid ditingkatkan. Beberapa pemukim bahkan menjalankan ritual keagamaan di area kompleks Masjid Al Aqsa dengan perlindungan aparat keamanan Israel.
Di Masjid Ibrahimi, Hebron, sekitar 950 personel militer Israel memasuki kawasan tersebut selama Juni 2026. Kementerian Palestina juga melaporkan dugaan serangan terhadap masjid-masjid lain di Tepi Barat. Dua masjid di Jaljulia dan Mazari al-Nubani, wilayah utara Ramalah, disebut dibakar.
Pasukan Israel memasuki Masjid Ras di Jabari, Hebron. Mereka mengibarkan bendera Israel di dinding dan atap bangunan. Lagu-lagu berbahasa Ibrani diputar melalui pengeras suara di halaman masjid. Jemaah dihalangi memasuki lokasi.
Selain larangan azan sebanyak 84 kali di Masjid Ibrahimi, sejumlah akses menuju masjid masih ditutup. Pembatasan terhadap jemaah maupun pengelola masjid tetap diberlakukan. Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menuduh otoritas Israel melakukan perubahan di area masjid tanpa koordinasi dengan otoritas Palestina. Beberapa pengelola masjid juga ditahan.
Melalui laporan ini, kementerian menyerukan kepada masyarakat internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk mengambil langkah menghentikan dugaan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam. Mereka meminta status historis dan hukum tempat-tempat tersebut dijaga.
Laporan bulanan ini menunjukkan pola pelanggaran yang terus berulang di dua masjid bersejarah. Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahimi memiliki status hukum khusus di bawah hukum internasional sebagai situs suci yang harus dilindungi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Waspada 'Phone Body': Postur Tubuh Berubah Akibat Ponsel
BPJS Ketenagakerjaan Buka Antrean Online Klaim Mulai 1 April
Iddah: Aturan Masa Tunggu Perempuan Usai Cerai atau Ditinggal Mati
Boikot Sarwendah, Kuasa Hukum Ruben Buka Suara
Anwar BAB Konsultasi Gizi Demi Jaga Berat Badan
3 Kebiasaan Kamar Mandi Segar Tanpa Repot
Berita Terbaru
Israel 26 Kali Masuki Al Aqsa, Azan Dilarang 84 Kali di Hebron Juni 2026
Pria Toraja Sembunyikan Gigitan Anjing, Tewas Rabies
Nadira Az-Zahra Ditemukan di Bandung
Wakil Wali Kota Bandung: Saya Tak Pernah Diajak Rapat
Mbappe Balas Senator Rasis: Wanita Tercela
Tokopedia Bantah PHK, Sebut Penataan Tenaga Kerja
Kopi Luwak: Dari Kotoran ke Harga Selangit
