Jakarta Bebas Ganjil Genap 14-15 Mei, Mobil Lintas Semua

Dwi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Jakarta Bebas Ganjil Genap 14-15 Mei, Mobil Lintas Semua

Gambar atau konten salah?

Ganjil Genap, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap, akan dihapuskan di Jakarta selama dua hari pada Kamis dan Jumat. Pada periode 14-15 Mei 2026, mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di semua ruas jalan yang biasanya terikat oleh kebijakan ini.

Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam postingannya, Dishub menegaskan bahwa “Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN.”

Perubahan kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1497 Tahun 2025, No. 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari tertentu.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan: “Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”

Ganjil Genap biasanya diberlakukan di Jakarta setiap Senin hingga Jumat, pada jam pagi dan sore. Saat ini, sistem ini mencakup 26 ruas jalan di kota. Berikut daftar ruas jalan yang terpengaruh:

  • Jl Pintu Besar Selatan
  • Jl Gajah Mada
  • Jl Hayam Wuruk
  • Jl Majapahit
  • Jl Medan Merdeka Barat
  • Jl Suryopranoto
  • Jl Balikpapan
  • Jl Kyai Caringin
  • Jl Pramuka
  • Jl Salemba Raya sisi Barat
  • Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  • Jl Kramat Raya
  • Jl Stasiun Senen
  • Jl MH Thamrin
  • Jl Jenderal Sudirman
  • Jl Sisingamangaraja
  • Jl Panglima Polim
  • Jl Fatmawati-TB Simatupang
  • Jl Tomang Raya
  • Jl S Parman
  • Jl Gatot Subroto
  • Jl MT Haryono
  • Jl HR Rasuna Said
  • Jl DI Panjaitan
  • Jl Ahmad Yani
  • Jl Gunung Sahari

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah menyesuaikan regulasi lalu lintas dengan perayaan keagamaan nasional, memastikan mobilitas warga tetap lancar pada hari libur bersama. Perubahan ini menandai penyesuaian kebijakan transportasi di Jakarta sesuai kebutuhan masyarakat dan perayaan nasional.

Ganjil GenapJakartaHari Libur NasionalCuti BersamaDishubSurat Keputusan Bersamaruas jalan

Komentar

Memuat komentar...