Ruben Onsu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Ani R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Ruben Onsu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Gambar atau konten salah?

Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dari perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.

Minola Sebayang, pengacara Ruben Onsu, menjelaskan bahwa dalam proses hukum yang berjalan, mediasi merupakan langkah yang tidak bisa dilewati. Menurutnya, pertemuan yang difasilitasi oleh pengadilan menjadi jalan utama untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kliennya.

"Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi," ujar Minola pada Minggu, 05 Juli 2026.

Minola juga mengungkapkan bahwa kesepakatan yang sebelumnya tertuang dalam Akta Notaris nomor 39 tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ia menegaskan bahwa setidaknya sudah ada produk hukum yang mengatur persoalan ini, yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan.

Soal kemungkinan berdamai, pihak Ruben Onsu membuka peluang untuk mencabut gugatan jika mediasi menghasilkan kesepakatan yang memuaskan. Syarat utamanya adalah tercapainya titik temu dalam proposal mediasi, yang nantinya akan disahkan oleh majelis hakim.

"Kalau memang hasilnya bagus, ada titik temu, nanti pada waktu persidangan pertama kita akan matangkan, pulenkan lagi apa yang sudah disepakati itu dalam persidangan," jelas Minola.

Mengenai kehadiran Ruben Onsu pada sidang perdana, Minola Sebayang belum bisa memastikan. Ia mengaku belum bertemu langsung dengan kliennya untuk membahas hal tersebut.

"Sampai hari ini karena sidang tanggal 15 Juli belum kami bicarakan secara tuntas dengan Ruben Onsu dan juga karena kami belum bertemu maka pembicaraan itu belum dibahas sama sekali," pungkasnya.

Kasus ini berawal dari kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris yang dinilai tidak berjalan. Pihak Ruben Onsu berharap mediasi di pengadilan bisa menjadi solusi, namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan hakim.

gugatan hak asuh anakRuben OnsumediasiPengadilan Negeri Jakarta Selatansidang perdanaakta notariskesepakatan

Komentar

Memuat komentar...