Jakarta Timur Tegur Sanksi Tiga Terduga Pencucian Uang
Gambar atau konten salah?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan sanksi bagi tiga terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan dan pencucian uang. Terdakwa tersebut adalah SF, SJ, dan NZ, yang terbukti memanipulasi pajak lewat PT GTS dan menyamarkan hasil kejahatan.
Hukuman yang dijatuhkan berbeda untuk masing‑masing. SF mendapat penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 1.020.022.758. Sedangkan SJ dan NZ masing‑masing dijatuhi penjara 3 tahun 4 bulan dengan denda Rp 4.110.368.798 dan Rp 802.500.000. Keduanya juga dikenakan denda tambahan terkait tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 500.000.000.
Kasus ini bermula ketika SF secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar pada periode September 2016 hingga Desember 2017 melalui PT GTS. SJ dan NZ terbukti membantu, memerintahkan, dan turut serta dalam penerbitan faktur fiktif serta penyampaian SPT palsu tersebut hingga periode September 2016 hingga Desember 2018. Mereka juga menyamarkan aset hasil kejahatan perpajakan ke dalam aliran dana perseroan.
Sebelum proses hukum dimulai, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara telah menempuh langkah persuasif. PT GTS diimbau untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakannya. Selama pemeriksaan bukti permulaan, perusahaan diberikan kesempatan mengungkap ketidakbenaran dengan melunasi utang pajak beserta sanksinya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pada tahap penyidikan, terdakwa diberi hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP, namun kesempatan tersebut diabaikan hingga kasus ditingkatkan ke peradilan.
Proses hukum berlangsung bertahap. SF menjadi tersangka pertama, kemudian penyidik menyeret SJ dan NZ yang terbukti menikmati aliran dana ilegal. Berkas perkara SF dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Desember 2025, diikuti berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025. Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan pada 24 Desember 2025 sebelum akhirnya disidangkan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar‑besar‑nya kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi yang luar biasa dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan,” ujar perwakilan Kanwil DJP JakartaTimur. (hns/hns)
Langkah hukum ini merupakan upaya terakhir untuk memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan. Kerjasama lintas lembaga, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum pajak di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Tiga Terdakwa Dipidana atas Manipulasi Pajak PT GTS, Kasus
PT TIMAH Rilis Dividen Rp 656,8 Miliar, 50% Laba Bersih
IHSG Naik 2,07% Menembus 6.000, LQ45 Terbuka Kuat 12 Juni
BRI Rencanakan Buyback Saham Rp500 Miliar di Pasar Volatil
Bukalapak Umumkan Sutarman & Natalia di Dewan dan CEO
IHSG Naik 2,68% ke 6.043,55, LQ45 Meningkat 3,21%
Berita Terbaru
Tiga Terdakwa Dipidana atas Manipulasi Pajak PT GTS, Kasus
Kunjungan Komisi XIII DPR ke Imigrasi Sumut Fokus Pengawasan
Polri dan Pemerintah Cianjur Gelar Donor Darah Massal
Arema FC Berakhir Kerja Sama dengan Gildson Pablo 2026
Tingkat Pengangguran di Indonesia Menurun 2,5 Persen
Visa US Bikin Suporter Piala Dunia 2026 Terhambat Banyak Ditolak
Rooney Prediksi Final Piala Dunia 2026: Inggris vs Spanyol