Tiga Terdakwa Dipidana atas Manipulasi Pajak PT GTS, Kasus
Gambar atau konten salah?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja menetapkan sanksi bagi tiga terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan dan pencucian uang. Tiga nama yang diadili adalah SF, SJ dan NZ, yang terbukti memanipulasi pajak melalui perusahaan PT GTS. Manipulasi ini mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara dan menutupi hasil kejahatan.
SF dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 1 020 022 758. Sedangkan SJ dan NZ masing‑masing mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 4 110 368 798 serta Rp 802 500 000. Selain itu, keduanya dikenakan denda tambahan terkait tindak pidana perpajakan dan pencucian uang masing‑masing sebesar Rp 500 000 000.
Kasus ini bermula ketika SF secara sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif dan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang tidak benar pada periode 01 September 2016 hingga 31 Desember 2017 melalui PT GTS. SJ dan NZ terbukti membantu, memerintahkan, dan turut serta dalam penerbitan faktur fiktif serta penyampaian SPT palsu tersebut pada periode 01 September 2016 hingga 31 Desember 2018. Keduanya juga menyamarkan aset hasil kejahatan perpajakan ke dalam aliran dana perseroan.
Sebelum perkara masuk ke ranah hukum, Kanwil DJP Jakarta Timur melalui KPP Pratama Jakarta Jatinegara sudah menempuh langkah persuasif. PT GTS diimbau untuk mengklarifikasi dan melunasi kewajiban perpajakan. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Timur, PT GTS diberi kesempatan mengungkap ketidakbenaran dengan melunasi utang pajak beserta sanksinya sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pada tahap penyidikan, terdakwa kembali diberi hak mengajukan penghentian penyidikan melalui Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan administratif tersebut diabaikan para terdakwa hingga kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan peradilan.
Proses hukum berjalan bertahap. SF ditetapkan sebagai tersangka pertama. Dalam pengembangan, penyidik menyeret SJ dan NZ yang terbukti menikmati aliran dana dari praktik ilegal tersebut. Berkas perkara SF dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Desember 2025, diikuti berkas SJ dan NZ pada 16 Desember 2025. Penyerahan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan pada 24 Desember 2025 sebelum akhirnya disidangkan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar‑besar‑nya kepada jajaran Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas sinergi yang luar biasa dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan,” ujar perwakilan Kanwil DJP Jakarta Timur. (hns/hns)
Upaya hukum ini merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) demi memulihkan kerugian pendapatan negara akibat tindakan pidana perpajakan.
Kasus ini menegaskan bahwa lembaga perpajakan tetap aktif menindak praktik manipulasi pajak, bahkan setelah diberikan kesempatan administratif. Hasil penegakan hukum menunjukkan bahwa pelaku tidak dapat menghindari konsekuensi, sekaligus memperlihatkan koordinasi lintas lembaga dalam menjaga integritas keuangan negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Tiga Terdakwa Dipidana atas Manipulasi Pajak PT GTS, Kasus
Kunjungan Komisi XIII DPR ke Imigrasi Sumut Fokus Pengawasan
Polri dan Pemerintah Cianjur Gelar Donor Darah Massal
Arema FC Berakhir Kerja Sama dengan Gildson Pablo 2026
Tingkat Pengangguran di Indonesia Menurun 2,5 Persen
Visa US Bikin Suporter Piala Dunia 2026 Terhambat Banyak Ditolak
Rooney Prediksi Final Piala Dunia 2026: Inggris vs Spanyol
