Jaksa Tolak Nota Pembelaan Nadiem Anwar, Kasus Chromebook
Gambar atau konten salah?
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh dalil nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), pada sidang pledoi yang berlangsung Selasa (02 Juni 2026). Penolakan tersebut diungkapkan dalam sidang replik yang diadakan Selasa (09 Juni 2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam replik, JPU menyatakan dengan tegas bahwa ia tetap berpegang pada surat tuntutan yang lengkap dan menolak semua dalil nota pembelaan penasihat hukum. “Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” kata JPU.
JPU menilai bahwa Nadiem melakukan pelanggaran terhadap Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Menurutnya, Nadiem memerintahkan eks Dirjen Kemendikbud, Hamid Muhammad, untuk “Go ahead with Chromebook” dan menyampaikan kepada eks Dirjen SMO Mulyatsyah serta eks Dirjen SD Sri Wahyuningsih melalui DPO eks Stafsus Mendikbud Jurist Tan bahwa Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah terdakwa selaku menteri. JPU menegaskan bahwa Nadiem secara langsung memberi instruksi kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai penjabat Direktur SD dan Direktur SMP, menegaskan bahwa program digital pendidikan harus menggunakan ChromeOS dan perangkat ini harus terintegrasi dengan Chrome Device Management.
Fakta tersebut, menurut JPU, tidak dibantah saat pemeriksaan di persidangan. Hal ini menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara dan pemerataan kualitas pendidikan. JPU menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar, tetapi juga menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia. “Sehingga perbuatan-perbuatan sebut merupakan ranah pidana murni, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Di sidang pledoi, Nadiem menyatakan bahwa hanya ada satu pertemuan yang melibatkan dirinya terkait penggunaan Chromebook. Pada pertemuan itu, ia mendapat pemaparan bahwa laptop yang digunakan adalah kombinasi Windows dan Chrome OS. “Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis 100% Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan Menteri. Dalam kasus ini, kausalitas antara kebijakan dan kerugian negara tidak ada,” ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.
Walaupun ia setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran sebesar Rp 3,9 triliun, Nadiem menegaskan bahwa kewenangan tersebut mutlak berada di level tim teknis. Ia menjelaskan alasan bahwa Kemendikbudristek memilih Chrome OS semata-mata untuk menghemat pengeluaran negara. Sebelumnya, ia mendapat laporan estimasi biaya paket sekolah yang menggunakan laptop Windows sebesar Rp 148 juta per sekolah. Namun, opsi Chrome dan Windows memungkinkan biaya lebih rendah, yakni Rp 98 juta per sekolah.
Menanggapi kemungkinan hukuman, Nadiem berkata, “Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal? Inilah ironi dalam kasus ini, saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” jelasnya.
JPU menegaskan kembali bahwa tindakan Nadiem merupakan tindak pidana korupsi, menyoroti bahwa keputusan tersebut berdampak pada keuangan negara dan kualitas pendidikan. Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebijakan pengadaan teknologi di sektor pendidikan dan kepatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa. Dengan potensi hukuman 27,5 tahun, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana keputusan teknis di tingkat kementerian dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius jika tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dr Andryanto Kusmara Dapat Chevalier Palmes Académiques
Perubahan Media Sosial: Dari Jaringan ke Alat Politik
Natieva Kids: Les Bahasa Inggris, Pilih Guru, Tanpa Jadwal
Pelatihan SKKNI Level 4 Online, 2 Hari, Rp3,5 Juta
AI Tak Selamatkan Kesenjangan Digital, Penelitian Triastuti
Buka Pendaftaran Bantuan Laboratorium IPA SMA Tahun Ajaran 2026
Berita Terbaru
Keju di Makanan Cepat Saji: Manfaat, Bahaya, dan Cara Sehat
BBM Pertamax Naik Rp16.250, Pertalite Tetap Rp10.000
Maroko Hadapi Brasil 14 Juni 2026 di Piala Dunia
Marquinhos: Brazil Bakal Menang Piala Dunia 2026, Harapan Baru
Zulkifli Hasan Kunjungi Petani Aceh, Fokus Distribusi Pupuk
Gading Serpong: Pusat Kafe Favorit Warga BSD dan Tangerang
Indonesia vs Kamboja Imbang 0-0, Bertarung Ketiga AFF U-19
Pawai Pesta Kesenian Bali ke-48 di Renon, 13 Juni 2026
185 Posisi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2026 untuk SMA/SMK
